Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengembangan Fintech Bidik Inklusi Keuangan

Pengembangan Fintech Bidik Inklusi Keuangan Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sejak OJK meregulasi fintech lewat POJK Nomor 77/ 2016 tentang P2P Lending, OJK telah merancang ultimate goal pengembangan industri fintech di Indonesia. Tujuan akhirnya adalah meningkatkan inklusi keuangan. Maklum saja, unbankable population di Indonesia masih tergolong lebih tinggi dibanding negara-negara jiran, seperti Singapura, Malaysia, dan Thailand. 

Pada survei literasi keuangan nasional tahun 2013 lalu, inklusi keuangan hanya sekitar 59% dari total 250 juta penduduk Indonesia. Lalu berangsur membaik ke sekitar 68% pada 2016. Yang menarik, meski inklusi keuangan membaik, namun literasi keuangan—tingkat kemelekan masyarakat terhadap produk dan layanan lembaga keuangan formal—hanya sekitar 30%. 

Artinya, banyak masyarakat yang tidak terlalu paham dengan produk atau layanan keuangan. Dengan upaya bersama antara otoritas dan fintech, masyarakat diharapkan makin banyak masuk atau menggunakan sektor jasa keuangan. Padahal, pada 2030 Indonesia diprediksi akan masuk dalam tujuh besar negara besar dunia. 

OJK terus menjajaki best fit—bukan best practice—yang cocok untuk kondisi Indonesia itu seperti apa. Hingga Februari 2018, khusus fintech lending saja, tercatat sudah mencapai 40 perusahaan terdaftar, dengan 53 perusahaan lain sedang dalam proses pendaftaran. Dari situ, pinjaman yang telah tersalurkan lewat fintech mencapai Rp3,5 triliun. 

Sebenarnya dari sisi persentase pertumbuhannya, fintech dirasa sudah cukup pesat. Di fintech lending, dari sisi lender tumbuh di atas 20% dan di sisi borrower tumbuh di atas 30%. Itu dicapai dalam waktu yang relatif singkat, sekitar dua  tahun belakangan. Yang perlu dijaga adalah pertumbuhan yang tidak hanya cepat, namun juga sustainable atau berkelanjutan.

Intinya, agar industri fintech bisa tumbuh berkelanjutan, fintech perlu mengikuti ketentuan yang ada. Kalau memang aturannya belum ada, setidaknya fintech harus mengikuti kaidah-kaidah governance yang baik, yaitu transparency, accountability, responsibility, independency, dan fairness (TARIF). Fintech diharapkan melakukan edukasi ke investor, peminjam, dan masyrakat agar bisnis ini bisa dipahami. 

Guna membangun industri fintech yang sustainable, OJK membangun tatanan yang kuat, seperti membangun ekosistem sedemikian rupa supaya fintech bisa tumbuh dan berkembang terus. Salah satunya dengan adanya aturan yang jelas, pasti, serta mendukung fintech. Mengingat bisnis fintech karakternya memiliki inovasi yang unik, industri ini tidak bisa terlalu dikungkung karena dia bisa mati. Namun, juga tidak bisa dibiarkan berkembang tanpa kendali lantaran bisa merusak tatanan yang ada.

OJK juga berharap agar fintech memperhatikan keamanan terkait data nasabah, informasi nasabah, dan sebagainya. Teknologinya harus diyakinkan bahwa confidentiality nasabah terjaga, standar teknologi yang digunakan juga layak. Ke depan, OJK akan mensyaratkan keamanan informasi nasabah tersebut. Muara dari semua ini adalah bagaimana melakukan perlindungan konsumen. 

OJK berpandangan, kehadiran fintech tidak akan menggeser eksistensi perbankan. Masing-masing memiliki segmen tersendiri. Fintech menyasar unbankable yang ukuran penyaluran nilai kreditnya terbilang kecil atau maksimal Rp2 miliar. Melalui fintech, masyarakat yang unbankable termasuk UMKM di dalamnya, dibina dan diberi modal guna mengembangkan bisnisnya yang suatu ketika bakal naik kelas menjadi bankable.

Ke depannya, fintech dan perbankan bisa berkolaborasi melalui pembentukan anak usaha seperti perusahaan modal ventura. Dari kolaborasi inilah diharapkan akan membantu pelaku UMKM yang kebanyakan masih unbankable agar bisa menjadi bankable dalam kurun lima sampai sepuluh tahun sehingga ikut mendorong pertumbuhan PDB. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yosi Winosa
Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: