Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ali Mochtar Ngabalin Jadi Tenaga Ahli KSP, Ini Alasannya

Ali Mochtar Ngabalin Jadi Tenaga Ahli KSP, Ini Alasannya Kredit Foto: Antara/Yusran Uccang
Warta Ekonomi, Jakarta -

Terhitung sejak 1 Mei 2018, Kantor Staf Presiden mengangkat beberapa tenaga profesional baru untuk memperkuat peran lembaga yang didirikan berdasarkan Peraturan Presiden No. 26/2015 ini. Salah seorang tenaga profesional itu ialah Ali Mochtar Ngabalin yang menempati posisi sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi. Deputi IV Kepala Staf Kepresidenan dipimpin oleh Eko Sulistyo.

Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menjelaskan, pengangkatan Ali Mochtar Ngabalin guna membantu Kantor Staf Presiden melakukan fungsi komunikasi politik kepada publik.

“Dia adalah politisi senior yang punya banyak pengalaman dan jaringan. Tugasnya adalah sebagai Tenaga Ahli Utama di Kantor Staf Presiden, bukan sebagai Juru Bicara Presiden atau Staf Khusus Presiden," tutur Moeldoko dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (25/5/2018).

Moeldoko menambahkan, Mochtar akan membantu mengomunikasikan apa yang sudah dikerjakan oleh Pemerintah. Sudah begitu banyak program dan kebijakan yang dibuat Pemerintah dan memerlukan komunikasi kepada publik yang lebih luas.

Terkait sikap politiknya di masa lalu yang lebih banyak berseberangan dengan Pemerintah, Moeldoko mengatakan, “Bagi pemerintah, tidak ada yang namanya lawan politik. Semua adalah partner demokrasi.”

Selain Ali Mochtar Ngabalin, secara bersamaan, diangkat pula beberapa tenaga profesional lain, di antaranya praktisi ekonomi, Hari Prasetyo, sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian III (bidang kajian dan pengelolaan isu-isu ekonomi strategis); Novi Wahyuningsih sebagai Tenaga Ahli Muda Kedeputian IV (bidang Komunikasi Politik dan Diseminasi Informasi), yang sebelumnya dikenal sebagai pengusaha sekaligus programmer aplikasi percakapan buatan dalam negeri Callind; serta mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum Juri Ardiantoro sebagai Tenaga Ahli Utama Kedeputian V (bidang politik dan pengelolaan isu Polhukam) Kantor Staf Presiden.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: