Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dituding Dukung HTI, Profesor Hukum Undip Beri 'Kuliah' tentang Khilafah

Dituding Dukung HTI, Profesor Hukum Undip Beri 'Kuliah' tentang Khilafah Kredit Foto: Facebook
Warta Ekonomi, Semarang -

Guru Besar Fakultas Hukum Undip Suteki yang dipersoalkan karena unggahannya di media sosial menegaskan Pancasila tidak bisa dibandingkan dengan khilafah.

"Khilafah itu sistem pemerintahan Islam. Dasarnya, tentu Quran dan hadis, kemudian turun lagi ijtihad ulama dan sebagainya. Jadi, bukan paham, bukan ideologi," kata Profesor Suteki di Semarang, Rabu (23/5/2018).

Hal tersebut diungkapkannya menanggapi pemberitaan mengenai unggahan-unggahannya di media sosial yang viral dan ditafsirkan sebagai bentuk dukungan terhadap Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Di akun Facebook-nya, Suteki sempat mem-"posting" komentar yang arahnya diduga membela HTI ketika ormas itu dibubarkan oleh Pemerintah, termasuk ketika terjadi rentetan aksi terorisme belakangan.

Kalau khilafah disejajarkan dengan demokrasi, menurut dia, baru bisa karena apple to apple, sementara jika khilafah di-"track" dengan Pancasila jelas tidak "matching" atau tidak pas. Pancasila, kata Suteki, adalah ideologi yang turunnya ke demokrasi Pancasila sehingga jika kemudian sistem demokrasi Pancasila yang dibandingkan dengan khilafah baru sejajar.

"Ideologi itu, Islam, komunisme, liberalisme, dan sebagainya. Kalau khilafah itu sistem pemerintahan berdasarkan kedaulatan umat, sementara demokrasi Pancasila berdasarkan kedaulatan rakyat," jelasnya. Suteki yang pernah diundang HTI sebagai saksi ahli saat sidang gugatan pencabutan badan hukum HTI menjelaskan bahwa Islam merupakan agama yang paling detail mengatur sistem pemerintahan.

"Saya kira HTI juga memahaminya (khilafah, red.) sebagai sistem pemerintahan, bukan ideologi. Saya akui bahwa khilafah itu ajaran Islam. Kalau ajaran Islam itu ada, berarti boleh dipelajari," katanya.

Kalau kemudian boleh mempelajari khilafah sebagai sistem pemerintahan Islam, lanjut dia, mestinya mempelajari dan mendakwahkan ajaran Islam itu tidak boleh dilarang atau dikriminalkan.

"Persoalan khilafah, sekali lagi ini sistem pemerintahan, bukan ideologi, bukan paham, kemudian tidak bisa dijalankan di Indonesia era sekarang ini dan tidak boleh dipaksakan, itu persoalan lain," katanya.

Akan tetapi, Suteki menyebutkan fakta sejarah mencatat bahwa khilafah Islam pernah ada mulai masa Khulafaur Rosyidin hingga 1924 yang juga dipelajari anak-anak di sekolah, termasuk di buku-buku Fikih.

"Kalau untuk menerapkannya (khilafah, red.), jelas tidak bisa karena negara sudah menerapkan demokrasi seperti sekarang ini. Bagaimana memaksakannya? Tetapi, bahwa khilafah itu benar bagian dari ajaran Islam," ungkapnya.

Sebagaimana diwartakan, Undip berencana menggelar sidang etik Dewan Kehormatan Kode Etik (DKKE) terhadap staf pengajarnya yang diduga mendukung HTI lewat unggahan-unggahannya di medsos, salah satunya Profesor Suteki.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: