Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Dua Anggota DPRD Bercanda Ada Bom di Bandara, Ini Hukumannya

Dua Anggota DPRD Bercanda Ada Bom di Bandara, Ini Hukumannya Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Banyuwangi -

Kasus bercanda dua orang DPRD Kabupaten Banyuwangi terkait tentang bom kepada pihak kepolisian bandara Banyuwangi akan dilimpahkan ke penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Bandara Internasional Juanda Surabaya, Jawa Timur.

Kapolres Banyuwangi AKBP Donny Adityawarman mengatakan, dua orang tersebut ialah anggota DPRD Kabupaten Banyuwangi, yakni Basuki Rahmad dan Nauval Badri di Bandara Banyuwangi 

"Pihak Bandara Banyuwangi menyerahkan dua anggota dewan yang bercanda soal bom tersebut kepada aparat kepolisian, namun sesuai dengan aturan menyebutkan yang punya kewenangan untuk menyidik itu adalah PPNS, bukan polisi," katanya, Kamis (24/5/2018).

Menurutnya, polisi melakukan pemeriksaan awal setelah mendapat pelimpahan kasus itu dari petugas Bandara Banyuwangi, namun pihaknya masih melakukan koordinasi untuk melimpahkan kasus itu kepada PPNS.

"Di Bandara Banyuwangi tidak ada PPNS, sehingga kasus tersebut dibawa ke PPNS Bandara Internasional Juanda sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, pada pasal 399 dan 400 disebutkan kewenangannya ada di PPNS," tuturnya.

Ia mengatakan kedua anggota dewan tersebut tidak ditahan karena ancaman hukuman dalam kasus tersebut hanya satu tahun penjara, sedangkan penahanan akan dilakukan pada kasus yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.

"Kendati demikian, kasus tersebut tetap jalan terus dan tidak berhenti karena kami akan melimpahkan berkasnya ke PPNS Bandara Juanda. Hingga kini kami masih melakukan koordinasi untuk pelimpahan kasus penerbangan," katanya.

Donny mengatakan hasil pemeriksaan sementara menyebutkan kedua anggota dewan tersebut memang bercanda tentang kepemilikan bom, namun pihaknya menyayangkan seharusnya hal tersebut tidak terjadi, apalagi keduanya adalah wakil rakyat di DPRD Banyuwangi.

Kedua politikus yang juga pimpinan Partai Gerindra dan Partai Hanura itu hendak terbang ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Garuda GA 265 yang berangkat pada 23 Mei 2018 di Bandara Banyuwangi, namun saat memasuki pemeriksaan yang bersangkutan menyampaikan bahwa tas rekannya berisi bahan peledak atau bom.

Kedua penumpang yang bercanda soal bom di bandara itu dapat dijerat pasal 437 ayat (1) jo pasal 344 huruf e UU RI No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dengan ancaman hukuman maksimal 1 tahun penjara.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: