Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Perpres Pelibatan TNI dalam RUU Antiterorisme, Yasonna: Tak Perlu ke DPR

Perpres Pelibatan TNI dalam RUU Antiterorisme, Yasonna: Tak Perlu ke DPR Kredit Foto: Antara/Rivan Awal Lingga
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah akan segera membuat Peraturan Presiden terkait pelibatan TNI dalam penanggulangan tindak pidana terorisme, menjalankan amanat Rancangan Undang-Undang (RUU) perubahan UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

"UU sudah dapat digunakan oleh aparat penegak hukum, lanjutannya nanti kami akan menyusun Perpres tentang pelibatan TNI," kata Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly usai Rapat Kerja Pantia Khusus RUU Terorisme, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (25/5/2018).

Dia menjelaskan mekanisme penyusunan Perpres, pemerintah akan mengundang lembaga-lembaga untuk diminta pendapatnya seperti TNI, Polri, Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) dan semua tim pemerintah untuk merumuskan dengan baik. Yasona mengatakan pemerintah akan merumuskan Perpres tersebut dengan baik karena menyangkut pelibatan TNI tidak dalam kondisi perang sehingga itu merupakan keputusan politik Presiden.

Menurut dia penyusunan Perpres tersebut tidak perlu dikonsultasikan kepada DPR secara formal namun bisa saja dilakukan secara informal.

"Mana bisa (Perpres dikonsultasikan ke DPR) Perpres keputusan Presiden namun bisa saja bicara secara informal," ujarnya.

Dia menegaskan konsultasi pembuatan Perpres dengan DPR sifatnya tidak mengikat karena yang membuat Perpres adalah Presiden dan sebenarnya tidak perlu persetujuan DPR.

Sebelumnya, Rapat Pleno Panitia Khusus revisi UU nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Kamis malam secara aklamasi menyetujui Rancangan Undang-Undang tersebut dibawa ke Rapat Paripurna untuk disetujui menjadi UU.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: