Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

DPR: Penetapan PGN Sebagai Subholding Langkah Tepat

DPR: Penetapan PGN Sebagai Subholding Langkah Tepat Kredit Foto: Antara/Nova Wahyudi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Langkah pemerintah membentuk "holding" BUMN Migas dengan menjadikan PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGN) sebagai "subholding" gas dinilai sebagai langkah tepat.

"Penggabungan antara PGN dan Pertagas merupakan langkah yang baik dan tepat. Apalagi, PGN menjadi subholding gas, akan berdampak pada kelancaran pasokan gas," kata Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Dito Ganinduto saat dihubungi di Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Menurut Dito, PGN mempunyai infrastruktur yang lebih lengkap untuk menyalurkan gas ke pelanggan, sedangkan Pertagas bisa melengkapi distribusi gas yang selama ini belum disentuh PGN.

"Dua perusahaan ini harus saling melengkapi dan memberikan manfaat bagi pertumbuhan ekonomi. Dengan pembentukan 'holding' migas, diharapkan bisa memangkas 'trader' (pedagang) gas yang tidak memiliki pipa," kata Dito.

Data Kementerian BUMN sebelumnya menyebut bahwa PGN memiliki jumlah aset produktif yang lebih banyak daripada Pertagas.

Sampai akhir Kuartal I 2018, PGN mengoperasikan 7.453 kilometer pipa gas, sedangkan Pertagas baru mengelola pipa gas sepanjang 2.438 km.

Dengan infrastruktur tersebut, PGN menyalurkan 1.505 mmscfd gas bumi ke 196.221 pelanggan, yang semuanya merupakan pemakai dari gas itu sendiri.

Mereka terdiri atas pelanggan rumah tangga, UMKM, sampai pelanggan industri yang tersebar di Pulau Jawa, Sumatra Utara, Kepulauan Riau, Sumatra Selatan, Lampung, Kalimantan Utara, sampai Sorong di Papua.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: