Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Revisi UU Terorisme Sah, Pemerintah Perlu Buat PP

Revisi UU Terorisme Sah, Pemerintah Perlu Buat PP Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Jakarta -

RUU tentang perubahan atas UU No. 15 tahun 2003 menjadi UU tentang pemberantasan tindak pidana terorisme telah disahkan. Langkah selanjutnya yang tak kalah penting yakni pembuatan PP (peraturan pemerintah).

Anggota Komisi I DPR RI, Sukamta, menyatakan, pentingnya keterlibatan TNI di dalam penindakan terorisme diatur pada pasal 43 (i). Teknis pengaturan keterlibatan TNI ini diamanahkan oleh kedua UU untuk diatur lebih lanjut di dalam PP (peraturan pemerintah). Pengaturan ini penting untuk memastikan keterlibatan TNI ini terukur dan terarah serta dengan target yang jelas.

"Berapa personel, persenjataan, dari kesatuan apa, mobilisasi, komando, dan anggarannya harus jelas, tidak dadakan dan agar tidak serampangan,"  tutur Sukamta dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Menurut Sukamta, PP ini penting dan mendesak karena tuntutan situasi terkini di tanah air maupun perubahan lanskap geopolitik dan pergerakan terorisme global. Seperti pergerakan Eks. kombatan ISIS yg keluar dari suriah. Jangan sampai negara terlambat dan gagal mengantisipasi. Cukuplah kejadian di Marawi Filipina sebagai pelajaran.

"Dengan demikian, Presiden tidak perlu membuat Perpu, karena pengesahan revisi tadi sudah sesuai dengan semangat Presiden untuk memberantas terorisme. Yang diperlukan segera sekarang adalah membuat PP tadi sehingga kita harapkan aparat bisa segera siap bekerja dengan baik dan benar," tegas wakil rakyat dari Daerah Istimewa Yogyakarta ini.

Menurut Sukamta yang juga Sekretaris Fraksi PKS ini, TNI secara nyata memang perlu terlibat ketika kualitas dan kuantitas teror sudah sistematis, bersenjata, dan membahayakan negara dan masyarakat. Misalnya, teroris bersenjata yang masuk hutan atau menyandera warga/aparat, pembajakan angkutan umum, dan jenis-jenis teror lain yang skalanya perlu diatasi dengan angkatan bersenjata.

"Hal itu sejalan dengan UU No. 34 tahun 2004 tentang TNI", Sukamta melanjutkan.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: