Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ada Tidaknya Surat dari MAKI, Kejagung Pastikan Tahan Betty Halim

Ada Tidaknya Surat dari MAKI, Kejagung Pastikan Tahan Betty Halim Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kejaksaan Agung memastikan akan menahan Betty Halim, tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) periode 2013-2015.

"Surat MAKI (Masyarakat Anti Korupsi Indonesia) dikatakan (kami harus) lari kencang. Kami (Kejagung) tetap lari kencang terus, ada atau tidak ada surat," kata Jaksa Agung, H.M. Prasetyo di Jakarta, Jumat (25/5/2018).

Sebelumnya, LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) akan mempraperadilankan Jaksa Agung H.M. Prasetyo terkait sampai sekarang belum menahan tersangka Betty Halim.

"Kami sudah mengirimkan surat kepada jaksa agung agar segera menahan Betty Halim pada Rabu (23/5). Kalau sampai 30 hari ke depan belum ditahan juga, MAKI akan ajukan gugatan praperadilan," kata Koordinator LSM MAKI, Boyamin Saiman.

Kendati demikian, Prasetyo menegaskan ditahan atau tidak ditahannya tersangka itu, bukan mutlak. "Yang pasti perkaranya harus ditentukan kapannya (penahanan), kami tidak boleh gegabah juga, salah satu penyidik sedang mengumpulkan barang buktinya," katanya.

Tujuannya, kata dia, agar dalam penyidikan tidak berjalan mundur kembali. "Itu kan waktunya saja, jadi ada atau tidak adanya surat dari MAKI, kami akan tetap jalan terus," tandasnya.

Boyamin menyebutkan dasar tuntutan agar segera ditahannya Betty Halim itu, karena dua tersangka lainnya Helmi Kamal Lubis, mantan Presdir Dapen PT Pertamina, dan Edward Sky Soeryadjaya, Direktur Ortus Holding Ltd, sudah ditahan.

Desakan ini tujuan utama adalah agar demi cepatnya penanganan korupsi demi mengembalikan kerugian negara. "Tersangka dikhawatirkan melarikan diri, menghilangkan barang bukti dan mempengaruhi saksi," katanya.

Ia menjelaskan desakan penetapan tersangka baru bukan tanpa dasar, berdasar hasil audit BPK dan fakta hukum Putusan Nomor 107/PID.SUS/TPK/2017/PN.JKT.PST atas nama terdakwa M. Helmi Kamal Lubis, ada dugaan pihak terkait yang semestinya dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai perannya.

"Jika telah ditemukan minimal dua alat bukti dapat ditetapkan sebagai tersangka baru oleh penyidik," katanya.

Baca Juga: Kader Gerindra Gantikan AWK Sebagai Anggota DPD RI, De Gadjah: Efektif Kawal Kebijakan dan Pembangunan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: