Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Soal Gaji Megawati di BPIP, Fadli Zon: Jokowi Boros!

Soal Gaji Megawati di BPIP, Fadli Zon: Jokowi Boros! Kredit Foto: Antara
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Ketua DPR Fadli Zon meminta pemerintah meninjau ulang Peraturan Presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) karena kontra produktif terhadap misi pembinaan ideologi dan Pancasila itu sendiri.

Ia menilai saat ini Jokowi mengabaikan kondisi perekonomain negara yang saat ini yang terbilang memprihatinkan.

"Perpres itu menunjukkan betapa borosnya pihak Istana dalam mengelola anggaran, sekaligus membuktikan inkonsistensi mereka terhadap agenda reformasi birokrasi yang selama ini selalu didengung-dengungkan," ujar Fadli dalam pesan tertulis, Senin (28/5/2018).

Fadli menuturkan lembaga non-struktural seperti BPIP tidak sepantasnya diberi standar gaji mirip BUMN, yang melebihi standar gaji di lembaga-lembaga tinggi kenegaraan.

Lanjutnya, Fadli menemukan empat cacatan serius dalam Perpres tersebut. Pertama, Fadli menilai struktur gaji pejabat BPIP terbilang aneh. Sebab ia menilai gaji Ketua Dewan Pengarah BPIP Megawati Soekarnoputri lebih besar dari pada pejabat yang lain.

"Padahal, dari sisi logika manajemen baik di lembaga pemerintah atau swasta, gaji direksi atau eksekutif selalu lebih besar daripada gaji komisaris, meskipun komisaris adalah wakil pemegang saham." katanya.

Dengan status itu, Fadli merasa aneh jika Megawati digaji lebih besar daripada anak buahnya. 

"Beban kerja terbesar memang adanya di direksi atau eksekutif. Nah, struktur gaji di BPIP ini menurut saya aneh. Bagaimana bisa gaji ketua dewan pengarahnya lebih besar dari gaji kepala badannya sendiri? Dari mana modelnya?!," ujarnya.

Kedua menurut dia, dari sisi etis, BPIP bukan BUMN atau bank sentral yang bisa menghasilkan laba, sehingga gaji pengurusnya pantas berjumlah ratusan juta rupiah namun BPIP adalah lembaga nonstruktural yang kerjanya adhoc, tapi kenapa standar gajinya bisa tinggi.

Ketiga dia menjelaskan, dari sisi anggaran dan reformasi birokrasi, pemerintah selalu bicara mengenai pentingnya efisiensi anggaran dan reformasi birokrasi, itu sebabnya dalam kurun 2014-2017, ada 23 lembaga non struktural (LNS) berupa badan maupun komisi yang telah dibubarkan pemerintah.

"Mulai dari Dewan Buku Nasional, Komisi Hukum Nasional, Badan Benih Nasional, hingga Badan Pengendalian Bimbingan Massal (Bimas). Tapi, pada saat bersamaan, Presiden justru malah terus menambah lembaga nonstruktural baru," ujarnya.

Keempat, dari sisi tata kelembagaan menurut dia, kecenderungan Presiden untuk membuat lembaga baru setingkat kementerian seharusnya dihentikan, karena bisa tumpang tindih dengan lembaga-lembaga yang telah ada.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/5) menandatangani Peraturan Presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Berdasarkan Perpres Nomor 42/2018 yang ditandatangani Jokowi, Ketua Dewan Pengarah mendapat hak keuangan sebesar Rp112.548.000. Sementara Anggota Dewan Pengarah mendapat hak keuangan sebesar Rp100.811.000. 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: