Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PDIP: Pimpin BPIP, Megawati Tak Pikirkan Materi

PDIP: Pimpin BPIP, Megawati Tak Pikirkan Materi Kredit Foto: Antara/Mohammad Ayudha
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wakil Sekjen DPP PDI Perjuangan Bidang Pemerintahan, Ahmad Basarah mengatakan Megawati Soekarnoputri tidak pernah berpikir materi saat menjabat Ketua Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) karena berkomitmen menjaga tegaknya Pancasila dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).

"Para tokoh tersebut adalah sosok yang memiliki integritas tinggi, dan bukan bekerja atas dasar gaji. Para tokoh tersebut juga menjalankan fungsi sosial politik dalam menjaga tegaknya Pancasila dan NKRI, semua tugasnya tidak diukur dengan sekedar persoalan gaji," kata Basarah dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (28/5/2018).

Dia mengatakan Megawati bersama delapan orang anggota Dewan Pengarah lainnya dan juga Kepala serta seluruh pejabat dan staf yang bekerja di lingkungan BPIP belum pernah mendapatkan gaji ataupun hak-hak keuangan dari negara.

Basarah mengakui muncul berbagai kendala internal administratif birokrasi antar kementerian terkait, dan berdampak hingga satu tahun berjalan, Dewan Pengarah, Kepala UKPPIP/BPIP, Deputi dan perangkatnya hingga Tenaga Ahli sebanyak 30 orang tidak diberikan dukungan gaji dan hak keuangannya dalam bekerja.

"Harus dipahami bahwa BPIP adalah organ resmi pemerintah/negara dengan tugas untuk menjaga tegaknya ideologi Pancasila," ujarnya.

Basarah menjelaskan Megawati dan tokoh-tokoh lainnya sekali lagi tidak pernah memikirkan hal-hal yang bersifat materi meskipun tugas sebagai Dewan Pengarah BPIP sangat padat dan kompleks karena harus melakukan penataan kelembagaan dan sistem pembinaan ideologi Pancasila.

Dia memastikan Megawati sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP dan pimpinan BPIP lainnya juga tidak pernah tahu besaran gaji ataupun hak-hak keuangan yang diberikan kepada mereka dan tidak pula pernah mengusulkan berapa besar gaji mereka apalagi meminta-minta gaji kepada pemerintah.

"Penetapan gaji dan hak-hak keuangan di lingkungan BPIP yang sekarang beredar di ranah publik jika hal itu benar, juga tidak mungkin keputusan tersebut dibuat tidak berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan," katanya.

Basarah menjelaskan keputusan pemerintah mengenai hak-hak keuangan pejabat atau penyelenggara negara harus melalui rapat-rapat antar kementerian terkait serta melalui persetujuan menteri keuangan.

Karena itu dia meminta agar kementerian terkait, segera memberikan penjelasan kepada publik secara obyektif dan proporsional pasca munculnya pro kontra Peraturan Presiden nomor 42 tahun 20018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai BPIP.

"Penjelasan para menteri terkait sangat penting agar opini publik tidak digiring ke arah penghancuran wibawa lembaga BPIP yang peran dan tanggung jawabnya sangat vital untuk pembangunan mental ideologi Pancasila bangsa Indonesia," katanya.

Selain itu menurut dia, tokoh-tokoh lainnya di dalam Dewan Pengarah seperti Try Sutrisno, KH Maruf Amin, KH Said Aqil Siradj, Buya Syafi'i Ma'arif, Mahfud MD, Sudhamek dan lain-lain merupakan tokoh bangsa yang telah teruji dedikasinya bagi bangsa dan negara.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo pada Rabu (23/5) menandatangani Peraturan Presiden nomor 42 Tahun 2018 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Lainnya bagi Pimpinan, Pejabat, dan Pegawai Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP).

Perpres tersebut mengatur hak keuangan beserta fasilitas para pimpinan, pejabat dan pegawai BPIP.

Dalam lampiran Perpres tersebut dijelaskan hak keuangan yang diperoleh Ketua dan Anggota Dewan Pengarah, Kepala, Wakil Kepala, Deputi, dan Staf Khusus Dewan Pengarah BPIP.

Rinciannya adalah Ketua Dewan Pengarah BPIP memperolah Rp112.548.000; anggota Dewan Pengarah BPIP memperolah Rp100.811.00; Kepala BPIP memperoleh Rp76.500.000; Wakil Kepala BPIP Rp63.750.000; Deputi Rp51.000.000; Staf Khusus Rp36.500.000.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: