Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Santuni Ahli Waris Kecelakaan Kerja Hingga Rp173 Juta

BPJS Ketenagakerjaan Sumbagut Santuni Ahli Waris Kecelakaan Kerja Hingga Rp173 Juta Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Ahli waris almarhum Saiful Bahri yang bekerja sebagai security di perusahaan Palma Nafindo Pratama Unit Langsa yang bernama Muliana mendapatkan santunan dengan total Rp173.133.270. 

Deputi Direktur BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sumbagut, Umardin Lubis mengatakan bahwa santunan ini merupakan penyambung hidup bagi keluarga yang ditinggalkan agar dapat melanjutkan kegiatan ekonomi. Semula ahli waris itu mengajukan klaim jaminan kematian, tetapi setelah diverifikasi bahwa penyebab kematiannya itu dikategorikan sebagai jaminan kecelakaan kerja.

"Setelah diproses maka dibayarkan lebih kurang jaminan hari tuanya sebesar Rp9.300.000,- kemudian santunan berkala Rp4.800.000,-, biaya pemakaman Rp3.000.000,- dan santunan kematiannya Rp144.000.000,-. Itu santunan kematian akibat kecelakaan kerja," katanya, Senin (28/5/2018).

Kemudian dapat santunan beasiswa untuk anak almarhum, maka jadi total yang diterima oleh ahli waris sebesar Rp173.133.270,- serta kemudian mendapatkan jaminan pensiun sebesar Rp331.000,-/bulan yang diterima sampai anak kedua. 

"Harapan kita dengan penerimaan santunan ini ahli waris bisa memanfaatkannya untuk biaya hidup kelangsungan keluarga," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: