Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Zumi Zola Ajukan Diri jadi Justice Collaborator

Zumi Zola Ajukan Diri jadi Justice Collaborator Kredit Foto: Antara/Aprillio Akbar
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Gubernur Jambi nonaktif Zumi Zola mengajukan diri sebagai "justice collaborator" (JC) atau saksi pelaku yang bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap perkara.

"Saya dapat informasi dari penyidik Zumi Zola mengajukan diri sebagai 'justice collaborator' melalui kuasa hukumnya," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin.

Untuk diketahui, KPK telah menetapkan Zumi Zola dan Plt Kepala Bidang Bina Marga PUPR Provinsi Jambi Arfan sebagai tersangka tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi Tahun 2014-2017. Menurut dia, KPK akan melihat terlebih dahulu apakah pengajauan Zumi sebagai JC itu serius atau tidak karena jika serius tentu dimulai dari mengakui perbuatannya, bersikap kooperatif, dan membuka peran pihak lain secara signifikan.

"Kami sudah punya pengalaman yang cukup banyak terkait dengan respons terhadap pengajuan JC itu kalau tidak serius tentu kami akan tolak tetapi kalau serius kami akan pertimbangkan," ucap Febri.

Untuk diketahui, seorang yang menjadi JC harus mengakui perbuatannya dan kooperatif membukan peran-peran pihak lain secara lebih luas. Namun, JC tidak bisa diberikan kepada pelaku utama. Namun, Febri belum bisa menjelaskan lebih lanjut apakah terdapat pelaku utama dalam kasus gratifikasi tersebut.

"Saat ini, penyidik fokus pada konstruksi perkaranya ketika tersangka mengajukan JC pertama itu merupakan hak dari tersangka tetapi kemudian ada konsekuensi keseriusan pengajuan JC itu dilihat mulai dari pengakuan sampai membuka peran pihak lain atau memberikan keterangan secara signifikan. Kita lihat saja nanti apakah bisa memenuhi persyaratan tersebut atau tidak," tuturnya.

Gratifikasi yang diduga diterima Zumi dan Arfan adalah Rp6 miliar.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: