Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pelaku Candaan Bom di Pesawat Lion Air Resmi Ditahan Polisi

Pelaku Candaan Bom di Pesawat Lion Air Resmi Ditahan Polisi Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Pontianak -

Polresta Pontianak, tetapkan Frantinus Nigiri (FN) salah seorang mahasiwa Universitas Tanjung Pura, Pontianak penumpang maskapai Lion Air, sebagai tersangka kasus candaan bom, Senin (28/5) malam, yang berdampak menimbulkan kekacauan.

"Perbuatan FN melanggar pasal 437 ayat (1) dan (2), UU No. 1/2009 tentang Penerbangan," kata Kabid Humas Polda Kalbar, AKBP Nanang Purnomo saat dihubungi di Pontianak, Selasa malam (29/5/2018).

Ia menjelaskan, dengan ditetapkannya FN sebagai tersangka, maka ia langsung dilakukan penahan, karena dikhawatirkan melarikan diri.

Sebelumnya, pada Senin malam, sekitar pukul 18.30 WIB, pesawat Lion Air JT 687 tujuan Jakarta, mengalami penundaan karena salah seorang penumpang berinisial FN mengutarakan adanya bom kepada salah seorang pramugari Lion Air pada saat menaruh tas bawaannya di bagasi di cabin pesawat tersebut.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: