Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Mau Beli Kapal, Buana Lintas Lautan Incar Rp351,85 M dari Rights Issue

Mau Beli Kapal, Buana Lintas Lautan Incar Rp351,85 M dari Rights Issue Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Buana Lintas Lautan Tbk (BULL) menggelar aksi korporasi di pasar modal melalui penerbitan saham baru dengan Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD) atau rights issue

Perseroan mengincar dana sebesar Rp351,85 miliar dari rights issue dengan menerbitkan sebanyak-banyaknya 2.513.257.581 saham baru dan 837.752.527 Waran Seri III yang menyertai HMETD. 

Nantinya, setiap pemegang 2 saham yang namanya tercatat dalam daftar pemegang saham pada 21 Juni 2018 pukul 16.00 WIB mempunyai 1 HMETD, di mana 1 HMETD berhak untuk membeli 1 saham baru yang ditawarkan dengan harga pelaksanaan Rp140. Pada setiap 3 saham hasil pelaksanaan HMETD tersebut juga melekat 1 Waran Seri III. Setiap pemegang 1 waran berhak untuk membeli 1 saham Perseroan dengan harga pelaksanaan Rp175 per saham. 

Dalam aksi tersebut, Perseroan pun telah resmi mengantongi efektif dari OJK. 

"Kami berencana untuk menggunakan dana tersebut untuk modal kerja. Sebesar Rp140 miliar untuk pembayaran kepada pemasok dalam rangka kegiatan operasional kapal, seperti pemeliharaan kapal, beban umum dan administrasi," jelas Direktur Utama PT Buana Lintas Lautan Tbk, Wong Kevin, dalam keterangan resminya di Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Sisanya, lanjut Wong Kevin, akan digunakan untuk pembelian kapal secara langsung maupun pembelian kapal secara tidak langsung yang akan dilakukan oleh perusahaan anak yang akan ditunjuk kemudian dalam bentuk setoran modal. Pembelian kapal baru oleh Perseroan dilakukan dalam rangka diversifikasi dan ekspansi usaha.

Selain aktif di kapal tanker minyak, FPSO/FSO, dan gas sebagai bisnis utama yang terus Perseroan kembangkan, BULL juga ingin membidik bisnis kapal curah kering, seperti kapal pengangkutan batu bara serta kapal tunda dan tongkang guna menyambut Beyond Cabotage, Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 82 Tahun 2017 tentang Ketentuan Penggunaan Angkutan Laut dan Asuransi Nasional untuk Ekspor dan Impor Barang Tertentu. Peraturan tersebut mengatur tentang penggunaan kapal nasional untuk ekspor batu bara dan CPO.

"Indonesia merupakan negara pengekspor batu bara terbesar di dunia, mencapai 364 juta ton pada tahun 2017. Dengan harga batu bara yang terus meningkat seiring permintaan di sejumlah negara seperti Vietnam, Tiongkok, dan India, Perseroan melihat prospek besar di depan mata yang belum dikembangkan," ucapnya.

Permintaan dalam negeri juga tidak kalah menggiurkan, sama seperti kebutuhan kapal tanker yang terus meningkat, geografis Indonesia sebagai negara kepulauan mengharuskan penggunaan kapal sebagai alat transportasi. Batu bara di Indonesia umumnya dihasilkan di Pulau Kalimantan dan Sumatera, sedangkan pengguna batu bara umumnya berada di pulau Jawa. Kebutuhan dalam negeri sendiri mencapai 97 juta ton pada 2017.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: