Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Tingkatkan IT, KPEI Luncurkan Sistem e-Clears Baru

Tingkatkan IT, KPEI Luncurkan Sistem e-Clears Baru Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Kliring Penjaminan Efek Indonesia (KPEI) meluncurkan sistem e-Clears baru, yakni sistem Enhancement Architecture e-CLEARS (EAE). 

Direktur Utama KPEI, Hasan Fawzi, mengatakan bahwa sistem e-CLEARS merupakan sistem utama KPEI dalam menjalankan proses kliring untuk transaksi efek bersifat ekuitas dan pinjam meminjam efek. Pengembangan sistem EAE dilakukan untuk memperbaharui sistem kliring dan penjaminan KPEI sebagai bagian dari pengembangan infrastruktur pasar modal Indonesia. 

"Pembaharuan ini diharapkan dapat meningkatkan performance teknologi dan infrastruktur sistem serta mengakomodir perkembangan bisnis dan pasar di masa mendatang," ujar Hasan, di Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Dari sisi teknologi, lanjutnya, implementasi sistem EAE dilatarbelakangi oleh tiga faktor utama. Pertama, meningkatnya transaksi perdagangan di BEI dan pencanangan peningkatan kapasitas sistem untuk melayani2,5 juta kali transaksi. Dengan sistem EAE ini, KPEI telah menyesuaikan kapasitas data trade menjadi 2,5 juta kali, atau lima kali lebih besar dibandingkan dengan e-CLEARS lama yang memiliki kapasitas data trade 500 ribu kali transaksi. 

Selain itu, kapasitas settlement juga telah meningkat menjadi sekitar 1,25 juta instruksi settlement atau meningkat delapan kali dibanding e-CLEARS sebelumnya yang memiliki kapasitas settlement sekitar 150 ribu instruksi settlement. Kedua, kebutuhan untuk meng-upgrade infrastruktur sesuai perkembangan teknologi. Ketiga, adanya kebutuhan sistem yang lebih fleksibel yang diharapkan lebih mudah dalam menyesusiakan dengan kebutuhan tambahan produk atau proses di masa datang.

"Implementasi sistem EAE dibutuhkan untuk mengantisipasi perkembangan produk dan pasar di masa mendatang yang diharapkan KPEI tidak hanya berfungsi sebagai lembaga kliring dan penjaminan yang melayani transaksi bursa, tetapi juga untuk penyelesaian transaksi di bilateral dan over the counter (OTC)," ujarnya. 

Menurutnya, sistem EAE juga dibuat untuk mengantisipasi perluasan jenis partisipan sehingga nantinya KPEI dapat memfasilitasi masuknya partisipan lain seperti Bank Kustodian (BK) sebagai sebagai General Clearing Member, Bank, dan juga Lembaga Jasa Keuangan (LJK) lainnya.

"Melalui implementasi sistem EAE ini, KPEI diharapkan mampu meningkatkan kualitas layanannya sehingga dapat memberikan yang terbaik bagi pengguna jasa dan mendukung tujuan KPEI sebagai Qualified CCP (QCCP)," pungakasnya. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: