Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Aparat Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi di Pangkalpinang

Aparat Berhasil Ungkap Kasus Prostitusi di Pangkalpinang Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Pangkal Pinang -

Jajaran Polda Kepulauan Bangka Belitung berhasil mengungkap kasus protistusi di Hotel Galaxy Jalan Kiyai Haji Kholid Hamid Gang Haduma belakang Puncak Mall Pangkalpinang, Kamis (31/5/2018).

"Dalam pengungkapkan kasus ini, kami berhasil mengamankan SR alias Rahma (20) selaku mucikari dan anak buahnya SW alias Amoy (26) saat berada di hotel tersebut," kata Kepala Sub Direktorat II Direkrorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepulauan Bangka Belitung AKBP Wahyudi di Pangkalpinang, Kamis (31/5/2018).

Dalam kasus ini pelaku SR alias Rahma menawarkan PSK melalui chat WA dengan harga tertentu kepada pelanggan laki-laki untuk melakukan hubungan seksual dengan imbalan Rp300 ribu sekali main.

"Keduanya diduga kuat terkait perkara tindak pidana prostitusi yang terjadi di kamar nomor 719 lantai II Hotel Galaxy. Modusnya dengan menawarkan pelanggan laki-laki untuk melakukan hubungan badan melalui aplikasi WhatsApp dengan harga Rp700 ribu, katanya.

Dari tangan tersangka SR, pihaknya berhasil mengamankan satu buah tas jinjing warna hitam berisi alat-alat kosmetik, satu buah telepon genggam warna hitam type Andromax dan delapan lembar uang pecahan Rp50 ribu dengan total Rp400 ribu.

"Sedangkan dari tangan anak buahnya Amoy diamankan satu unit telepon genggam Oppo F1 S warna putih gold, 14 lembar uang pecahan Rp50 ribu dengan total jumlah Rp700 ribu dan satu unit sepeda motor scoppy BN 2794 PC warna putih coklat," ujarnya.

Saat ini kedua pelaku prostitusi tersebut dan barang bukti sudah diamankan di Mapolda Bangka Belitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses lebih lanjut.

"Untuk pelaku Rahma dijerat tindak pidana prostitusi yang mana tersangka patut diduga telah memperdagangkan orang untuk perkara asusila dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan. Sedangkan untuk pelaku Amoy dipersangkakan sebagai orang yang menjadikan pencahariannya dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan cabul oleh orang lain dengan orang lain, sebagaimana dimaksud Pasal 296 jo pasal 506 KUHP," pungkasnya. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Bagikan Artikel: