Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sampang Terima Jatah PI Migas Sebesar 10 Persen

Sampang Terima Jatah PI Migas Sebesar 10 Persen Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Sampang -

Pemkab Sampang, Jawa Timur, menerima jatah Participating Interest (PI) sebesar 10 persen dari hasil kekayaan minyak dan gas (migas) di wilayah utara Sampang.

"Jatah PI Migas 10 persen untuk Pemkab Sampang ini kami ketahui setelah kami melakukan rapat dengar pendapat dengan Pj Bupati Sampang Jhonatan Judianto beberapa hari lalu," kata anggota Komisi I DPRD Sampang Agus Husnul Yakin di Sampang, Jumat (1/6/2018).

Jatah ini diberikan oleh Pemerintah Provinsi Jatim kepada Pemkab Sampang berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 37 Tahun 2016. Ia menjelaskan jatah bagi hasil PI 10 persen itu adalah migas yang berada di perairan Kecamatan Ketapang.

Menurut Agus, untuk mengelola PI, pemkab harus mempunyai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) atau PT yang 100 persen sahamnya milik pemkab. Sementara BUMD yakni PT GSM milik Sampang ini tidak bisa mengelola PI tersebut, karena statusnya sebagai Holding Company (induk) bukan BUMD reguler.

"Kesempatan kita hanya punya PT Geliat Sampang Mandiri (PT GSM), yang PT SMP sudah hilang, sedangkan yang PT SSS tidak jelas juga," ujarnya.

"Makanya kami ingin melihat statusnya, apakah hanya menampung atau memang masih ada aktivitas. Sehingga untuk mengelola PI itu, PT GSM harus mengubah stausnya yang awalnya holding company menjadi reguler," pungkasnya.

Secara terpisah Pj Bupati Sampang Jonathan Judianto menjelaskan, pengelolaan PI harus berdasarkan kontrak kesepahaman antara pemkab dan Pemprov Jatim. Sementara itu, keputusan mengenai jatah bagi hasil migas itu, setelah pemerintah menetapkan Sampang, sebagai penghasil migas. Saat ini, ada beberapa kegiatan migas yang dilakukan kontraktor kontrak kerja sama (K3S) di Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur, yakni PT Husky Cnooc Madura Limited (HCML), PT Santos, dan Petronas. (HYS/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Hafit Yudi Suprobo

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: