Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Klarifikasi Pernyataan DPRD, BPKAD Maluku: Penyerapan APBD Capai 37%

Klarifikasi Pernyataan DPRD, BPKAD Maluku: Penyerapan APBD Capai 37% Kredit Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warta Ekonomi, Ambon -

Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku mencatat penyerapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018 hingga Mei 2018 telah mencapai 37%. Hal tersebut disampaikan Kepala BPKAD Pemprov Maluku, Lutfy Rumbia, guna mengklarifikasi pernyataan Ketua Komisi B DPRD Maluku, Evert Kermitte, yang menyatakan penyerapan APBD Maluku 2018 hingga Mei 2018 baru 13,3% dari Rp1,5 triliun.

Kepala BPKAD Pemprov Maluku, Lutfy Rumbia, menuturkan, penyerapan 37% itu dari APBD Maluku tahun anggaran 2018 sebesar Rp3,48 triliun. Dana Rp3,48 triliun itu dibagi untuk alokasi belanja langsung sebesar Rp1,5 triliun dan Rp1,9 triliun lainnya bagi belanja tidak langsung.

"Pemerintah pusat mentransfer Rp139 miliar setiap bulan untuk kebutuhan belanja langsung maupun tidak langsung," ujar Lutfy saat dikonfirmasi di Ambon, Jumat (1/6/2018).

Belanja langsung difokuskan untuk insfrastuktur, sedangkan tidak langsung dimanfaatkan seperti pembayaran gaji pegawai, sertifikasi guru, dan BOS.

"Dua alokasi anggaran itu tidak terpisahkan dan hingga saat ini Pemprov Maluku telah menerima Rp1,16 triliun dan yang telah dibelanjakan sebesar Rp1,16 triliun," katanya.

Ia mengaku bingung dengan pernyataan Evert soal penyerapan APBD 2018 baru 13,3%.

"Saya kurang paham model perhitungan dari saudara Anggota DPRD Maluku tersebut karena belanja langsung maupun tidak langsung, sesuai ketentuan keuangan, tidak boleh dipisahkan," tandas Lutfy.

Sebelumnya, Evert menyatakan keprihatinannya soal penyerapan dana hingga Mei 2018 yang baru mencapai 13,3% dari APBD Maluku sebesar Rp1,5 triliun.

"Penyerapan anggaran 13,3% itu baru pertama kalinya terjadi dalam pengalaman saya sebagai anggota DPRD Maluku kesekian periode," tegas Evert.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: