Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Empat Sikap PWI Pusat atas Penggerudukan di Radar Bogor

Empat Sikap PWI Pusat atas Penggerudukan di Radar Bogor Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pada Rabu (30/5/2018), Kantor Radar Bogor didatangi oleh sekolompok massa yang mengatasnamakan dari PDIP Bogor dan melakukan penggerudukan dengan menggunakan kekerasan.

Berdasarkan keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat (1/6/2018), PWI Pusat menganggap tindakan tersebut tidak mencerminkan penyelesaian sengketa pers yang bermartabat dan demokratis. Tindakan tersebut juga kurang kondusif bagi upaya menciptakan suasana yang sejuk di awal tahun politik yang riskan terhadap konflik dan perpecahan. 

Oleh karenanya, untuk menciptakan suasana politik yang kondusif, PWI Pusat menyampaikan empat sikap.

Pertama, PWI Pusat meminta kepada siapapun, khususnya PDIP  Bogor dalam kasus ini, agar dalam menyampaikan keberatan atau tuntutan terhadap pemberitaan pers senantiasa menggunakan cara cara demokratis-prosedural sebagaimana telah diatur dalam UU Pers No. 40 Tahun 1999. Pers bisa saja membuat kesalahan. Wartawan juga manusia yang tidak luput dari kelemahan dalam menjalankan profesinya. Kinerja pers dapat dipersoalkan secara etis maupun hukum dengan menggunakan UU Pers.

Kedua, PWI Pusat dapat memahami kekecewaan unsur PDIP Bogor terhadap pemberitaan Radar Bogor tentang kontroversi gaji Dewan Pengarah BPIP. Namun, seyogianya, kekecewaan itu tidak diluapkan dengan tindakan main hakim sendiri. Tindakan ini sangat tidak produktif dan akan menjadi preseden buruk dalam kehidupan pers nasional secara keseluruhan. PWI Pusat menyarankan agar PDIP Bogor membawa masalah ini ke Dewan Pers.

Ketiga, PWI Pusat berharap agar Dewan Pers dapat menangani masalah ini sesegera mungkin  sehingga memberi rasa keadilan kepada semua pihak terkait dan memberi pencerahan kepada masyarakat bertolak dari kasus tersebut.

Keempat, PWI Pusat menyarankan Radar Bogor mengadukan masalah yang dihadapinya kepada Dewan Pers dengan harapan akan mendapatkan penyelesaian yang sesuai dengan jiwa dan semangat UU Pers No. 40 tahun 1999. 5. PWI Pusat mengimbau Radar Bogor untuk menjadikan kasus ini sebagai pelajaran berharga untuk bermawas diri.

Sudah menjadi kewajiban pers untuk menjalankan fungsi kontrol dan memenuhi hak publik atas informasi. Namun, fungsi tersebut harus senantiasa dijalankan dengan menaati Kode Etik Jurnalistik secara konsekuen. Menaati Kode Etik Jurnalistik sangat mendasar agar pers dapat menjaga martabatnya dan dapat mempertahankan kepercayaan publik.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: