Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BNPT Harus Hindari Tumpang Tindih Kewenangan

BNPT Harus Hindari Tumpang Tindih Kewenangan Kredit Foto: Antara/M Risyal Hidayat
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) diharapkan dapat terus berkoordinasi dengan baik bersama-sama lembaga lainnya agar jangan sampai terjadi tumpang tindih kewenangan.

Anggota Komisi III DPR Muslim Ayub, mengatakan BNPT harus juga  berkoordinasi dengan 36 kementerian dan lembaga yang menjadi mitra BNPT.

"BNPT harus mampu memfungsikan semua lembaga agar tidak tumpang tindih kewenangan," kata Muslim Ayub dalam rilis, Jumat (1/6/2018).

Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu juga mengingatkan bahwa sejak UU Antiterorisme yang baru disahkan maka tugas dan tanggung jawab BNPT kian besar.

BNPT, lanjutnya, bersama-sama dengan lembaga lainnya seperti Badan Intelijen Negara (BIN) diharapkan tidak sampai kecolongan mengantisipasi aksi teror.

Di sisi lain, ia juga mengapresiasi kiprah BNPT yang dinilai mampu melakukan deradikalisasi di tengah terbatasnya anggaran yang dimiliki lembaga itu.

Muslim Ayub berpendapat bahwa deradikalisasi kepada mantan dan keluarga teroris yang dilakukan BNPT mampu menjadi model dan contoh bagi dunia dalam mencegah dan memberantas terorisme di Tanah Air.

BNPT telah menggandeng Kementerian Hukum dan HAM dalam menangani masalah terorisme, terutama untuk pertukaran informasi dan data tentang "Foreign Terrorist Fighter" (FTF) dan narapidana teroris.

Kerja sama kedua institusi itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kepala BNPT Komjen Pol Suhardi Alius dan Menkumham Yasonna Laoly di Jakarta, Kamis (31/5).

Menurut Suhardi, dengan disahkannya UU Antiterorisme dan kerja sama BNPT dengan Kemenkumham maka ke depan pemerintah akan lebih maksimal dalam menangani terorisme.

Sebelumnya, Kepala BNPT juga mengatakan lembaga pemasyarakatan khusus narapidana terorisme sangat dibutuhkan agar program deradikalisasi fokus.

"Makanya dibutuhkan satu lapas yang khusus sekarang sedang dibangun di Nusakambangan, dan Kapolri juga sudah minta dibangun baru di Cikeas untuk pengganti yang di Mako Brimob," kata Suhardi Alius dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI, Jakarta, Rabu (30/5).

Dia menyampaikan saat ini ada 289 narapidana terorisme tersebar di 113 lapas di seluruh Indonesia, dan BNPT membutuhkan satu lapas khusus napiter agar program deradikalisasi fokus berjalan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: