Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sebanyak 13 Ribu e-KTP di Surabaya Rusak

Sebanyak 13 Ribu e-KTP di Surabaya Rusak Kredit Foto: Antara/Adeng Bustomi
Warta Ekonomi, Surabaya -

Sekitar 13.383 dari 770.185 Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik (e-KTP) yang dicetak di Kota Surabaya sejak November 2014 sampai dengan Mei 2018 rusak (invalid).

"KTP elektronik yang rusak sampai saat ini masih disimpan," kata Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, Suharto Wardoyo, di Surabaya, Minggu (3/6/2018).

Menurut dia, KTP yang rusak tersebut sebagian sudah ada yang dikirim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), sebagian lagi masih disimpan di kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Surabaya, dan sisanya di kantor kecamatan.

Sesuai surat dari Kemendagri Nomor 471.13/9730/DUKACAPIL tentang Penatausahaan KTP Elektronik Rusak atau Invalid yang ditandatangani Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatatan Sipil Kemendagri pada 31 Mei 2018, lanjut dia, KTP yang rusak akan digunting di pojok kanan.

"Kami akan memotong pojok kanan KTP elektronik yang rusak mulai Senin (4/6/2018). Ini kami lakukan agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain," katanya.

e-KTP yang sudah digunting tersebut, lanjut dia, sesuai dengan arahan surat dari Kemendagri selanjutnya dikirim ke Kemendgari setiap sebulan sekali dengan menyebutkan jumlah dan penyebab kerusakan atau invalid yang dituangkan dalam berita acara serah terima.

Selain itu, lanjut dia, Dispendukcapil diminta melaporkan ketersediaan blangko e-KTP setiap tanggal lima bulan berikutnya kepada Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri.

Saat ditanya jumlah KTP rusak yang sudah dikirim ke Kemendagri, Suharto mengatakan pihaknya tidak mengetahui secara detail data tersebut.

"Nanti Senin (4/6/2018) akan kami cek lagi dan Selasa (5/6/2018), kami akan mengundang kecamatan di Dispendukcapil untuk koordinasi masalah ini," katanya.

Mengenai teknis pemotongan KTP rusak, perlu disaksikan pihak terkait atau tidak, Suharto mengatakan sesuai surat Kemendagri tidak diatur secara detail. Hanya saja, dalam surat Kemendagri disebutkan kepala unit/dinas yang membidangi Administrasi Kependudukan Provinsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan penatausahaan atau pemotongan e-KTP rusak yang dilakukan Dispendukcapil kabupaten/kota. (FNH/Ant)

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: