Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Keburu Ditangkap, Zamzam Rencanakan Bom Gedung DPR

Keburu Ditangkap, Zamzam Rencanakan Bom Gedung DPR Kredit Foto: Antara/Feny Selly
Warta Ekonomi, Jakarta -

Tersangka teroris bernama Muhammad Nur Zamzam alias Zamzam alias Jack yang ditangkap tim Densus 88 Antiteror Polri di Fakultas Isipol Universitas Riau, di Pekanbaru, pada Sabtu (2/6), diketahui mengenal salah satu tersangka pelaku penyerangan Mapolda Riau.

"Zamzam alias Jack terkait secara jaringan dengan tersangka penyerang Polda Riau, Pak Ngah," kata Kadivhumas Polri Irjen Pol Setyo Wasisto di Mabes Polri, Jakarta, Minggu (4/6/2018).

Bahkan menurut dia, sebelum menyerang Polda Riau, Pak Ngah sempat memesan bom ke Zamzan.

"Pak Ngah dan kelompoknya pernah memesan agar dibuatkan bom ke Zamzam," katanya.

Sebelumnya Densus 88 menangkap Zamzam di Universitas Riau, setelah Densus 88 menggeledah dan menemukan bom rakitan di gedung Fakultas Isipol UNRI, Pekanbaru, Riau. Keempat bom yang ditemukan memiliki daya ledak tinggi setara dengan bom yang meledak di sejumlah titik di Kota Surabaya, Jawa Timur, beberapa waktu lalu.

Zamzam ditangkap bersama dua orang lainnya, yaitu RB alias D (34), dan OS alias K (32). Ketiganya merupakan alumnus kampus UNRI. Zamzam telah ditetapkan sebagai tersangka, sementara dua lainnya masih berstatus saksi. Zamzam diduga memiliki kemampuan membuat bom dari bahan TATP. Ia juga membagi cara membuat bom melalui grup Telegram kelompok radikal.

Selain itu, Zamzan berencana menyerang sejumlah obyek vital yakni kantor DPR RI dan DPRD. Dalam penangkapan Zamzam, Densus 88 menyita sejumlah barang bukti di antaranya dua bom pipa besi siap ledak, dua bahan peledak TATP siap pakai, material bahan peledak, dua busur panah, delapan anak panah, sebuah senapan angin dan sebuah granat rakitan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: