Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkeu: DAU 2018 Sudah Diperhitungkan untuk THR-Gaji ke-13

Menkeu: DAU 2018 Sudah Diperhitungkan untuk THR-Gaji ke-13 Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan formulasi Dana Alokasi Umum (DAU)  untuk daerah yang disusun pada tahun 2017 sudah memperhitungkan pembayaran tunjangan hari raya dan gaji ke-13 pada 2018.

"Perhitungan DAU yaitu transfer yang diberikan oleh pemerintah kepada daerah, formulasinya itu sudah memasukkan perhitungan THR dan gaji ke-13," kata Menkeu yang ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/6/2018).     

Menkeu menyebutkan pemberian THR dan gaji ke-13 kepada PNS, anggota TNI/Polri, pensiunan PNS dan PNS daerah, bukan sesuatu yang ditetapkan secara tiba tiba.

"THR dan gaji ke-13 itu bukan sesuatu yang tiba tiba ditetapkan oleh kami, meskipun pengumumannya dilakukan menjelang Lebaran karena memang kami menghindari efek inflasi jika terlalu awal diumumkan," katanya.   

Namun mengenai penganggarannya, lanjutnya, sudah dilakukan semenjak Nota Keuangan 2018 disampaikan oleh pemerintah tahun 2017.

"Itu dibahas pemerintah bersama dewan. Artinya alokasi anggaran untuk THR dan gaji ke 13 itu ada di dalam UU APBN 2018. Termasuk untuk daerah adalah dalam perhitungan DAU yaitu transfer yang diberikan oleh pemerintah kepada daerah, formulasinya itu sudah memasukan perhitungan THR dan gaji ke-13," jelasnya. 

Ia menyebutkan DAU memang merupakan sumber keuangan bagi daerah untuk membayar meskipun daerah bisa menggunakannya juga untuk tujuan yang lain. 

"Oleh karena itu keputusan Mendagri untuk memberikan juklak juknis nya itu sudah sangat jelas mengenai hal itu," katanya. 

Ia menyebutkan Kemenkeu sudah melaksanakan UU APBN sesuai dengan yang selama ini didiskusikan dengan DPR dan sudah jadi aturan UU. "Jadi kita lakukan secara hati-hati, " katanya. 

Ia menyebutkan jika ada daerah yang menyatakan tidak bisa membayar THR dan gaji ke-13 maka pihaknya aka melihat kembali karena seharusnya ada. 

"Saya sudah minta ke Dirjen Perimbangan untuk melihat daerah mana dan apa penyebabnya karena yang sudah ada DAU yang dialokasikan tahun 2018 menggunakan formula yang sudah memasukan dalam hal ini faktor THR dan gaji ke-13," katanya. 

Ia menyebutkan formula dan DAU juga sudah memasukkan tunjangan dan THR dan gaji ke 13.

"Sudah masuk karena kan masa kita kaya gitu 'ujug-ujug', ini sudah masuk dalam APBN semua. Menkeu ini tidak tiba-tiba begitu ada ide langsung direalisasikan," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: