Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Minta Anak Buahnya Kalkulasi Keuangan BPJS Kesehatan, Menkeu Mau Naikkan Iuran?

Minta Anak Buahnya Kalkulasi Keuangan BPJS Kesehatan, Menkeu Mau Naikkan Iuran? Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Keuangan segera melakukan kalkulasi keberlanjutan keuangan BPJS Kesehatan dalam memenuhi kewajiban kepada pihak rumah sakit maupun peserta program.

Menkeu Sri Mulyani mengatakan, pihaknya sudah menugaskan Wamen dan Direktorat Jenderal Anggaran untuk melakukan kalkulasi dan rekomendasi BPK dalam konteks apakah keuangannya dari sisi kewajiban BPJS kepada rumah sakit dan service provider bisa dipenuhi secara berkelanjutan.

"Kita lihat UU APBN 2018, apa yang bisa dilakukan dari situ dan apa yang dilakukan pada 2019," kata Menkeu di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Senin (4/6/2018). 

Ketika ditanya apakah pemerintah akan mengambil opsi menaikkan iuran untuk mengatasi defisit di BPJS Kesehatan, Sri Mulyani mengatakan tidak.  

"Kita belum akan melakukan itu. Kita melihat yang struktur defisit sekarang berdasarkan mix kebijakan yang bisa dilakukan BPJS dari berbagai sumber. Kita akan secara hati-hati dalam konteks jangka panjang supaya keuangannya terjaga," katanya.   

Dalam pemeriksaan atas LKPP Tahun 2017 ini, BPK menyampaikan temuan-temuan pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Peraturan Perundang-undangan.

Atas temuan-temuan tersebut, BPK memberikan rekomendasi kepada pemerintah untuk perbaikan dalam pengelolaan dan pertanggungjawaban APBN tahun mendatang.

Rekomendasi tersebut antara lain: memberbaiki sistem informasi laporan keuangan dan piutang perpajakan; menetapkan kebijakan penyelesaian kelebihan/kekurangan pendapatan dari hasil penjualan minyak solar dan premium; serta membuat skema kebijakan yang tepat dalam penyelesaian kewajiban BPJS kepada pihak Rumah Sakit dan peserta.

BPK juga meminta seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga meningkatkan pengendalian dalam pengelolaan PNBP, Belanja, Persediaan, Aset Tetap dan Utang pada K/L; serta bersama DPR mengatur mekanisme pertanggungjawaban atas penambahan anggaran pagu APBN subsidi di luar parameter yang ditetapkan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: