Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ganjil-Genap Tak Berlaku saat Mudik Lebaran

Ganjil-Genap Tak Berlaku saat Mudik Lebaran Kredit Foto: Antara/Raisan Al Farisi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pemerintah tidak menerapkan sistem ganjil-genap bagi kendaraan yang melintas selama mudik dalam mengantisipasi kepadatan di jalan tol.

Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Budi Setiyadi usai paparan paparannya pada Focus Group Discussions bertajuk "Persiapan Penyelenggaraan Angkutan Lebaran 2018" di Jakarta, Senin (4/6/2018), menjelaskan hal itu masih harus didiskusikan dan dibutuhkan waktu yang lama untuk menerapkan sistem tersebut karena harus membuat payung hukumnya terlebih dahulu.

"Kalau saya melakukan perubahan Permen, mungkin butuh waktu, apalai merumuskan kebijakan itu 'kan mengundang dari semua pelaku asosiasi, kalau semisal hanya sepihak, tidak enak menerapkannya," katanya.

Meskipun tidak ada penerapan tersebut, lanjut dia, praktik di lapangan tetap akan diatur oleh Kepolisian dengan menerapkan diskresi.

Contohnya, lanjut dia, apabila tol sudah dinilai padat, maka kendaraan kecil akan dilihkan ke jalan-jalan arteri.

"Tapi mungkin kita harapkan pada saat Sabtu-Minggu ada di lapangan melihat kecendrungannya akan seperti apa. Teman-teman Kepolisian akan mengarahkan untuk ke jalan arteri biasa, dilihat dari kepadatannya," katanya.

Dia berharap dengan adanya pergeseran puncak arus mudik, maka diharapkan kepadatan bisa terpecah.

"Saya berharap dinamika di lapangan dengan adanya perubahan pola mudik yang disampaikan Pak Sugihardjo," katanya.

Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan memperkirkan puncak arus mudik bergeser dari H-3 ke H-6 atau Sabtu (9/6) karena adanya penambahan cuti bersama yang menyebabkan waktu libur semakin panjang dan memicu masyarakat untuk pulang kampung lebih awal.

Kepala Badan Litbang Kementerian Perhubungan Sugihardjo mengatakan Untuk arus balik akan terjadi pada H+3 dan H+4 Lebaran dikarenakan pegawai swasta mulai masuk kerja pada 20 Juni dan PNS pada 21 Juni.

"Puncak arus mudik H-7 dan H-6, tadinya prediksi puncak tanggal 13 Juni, tapi karena cutinya diperpanjang, jadi geser," katanya.

 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: