Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BPJS Kesehatan Jamin Pelayanan selama Lebaran Tetap Diutamakan

BPJS Kesehatan Jamin Pelayanan selama Lebaran Tetap Diutamakan Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Palangka Raya -

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Palangka Raya memberikan kemudahan layanan kesehatan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) selama libur Lebaran mulai H-8 sampai H+8 atau terhitung mulai tanggal 7 Juni sampai 23 Juni 2018.

"Untuk peserta JKN-KIS yang menjalani mudik, apabila membutuhkan pelayanan kesehatan di luar kota dapat memperoleh pelayanan kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan walaupun peserta tidak terdaftar di FKTP tersebut," kata Kepala Cabang BPJS Kesehatan Palangka Raya Elke Winasari dalam konferensi pers bertema Mudik Nyaman Bersama BPJS Kesehatan di Palangka Raya, Senin.

Dia mengatakan kemudahan layanan tersebut sesuai dengan peraturan perundangan dan yang selama ini sudah berjalan, peserta yang berada di luar kota dan tidak menetap dalam jangka waktu lama, dapat mengakses pelayanan kesehatan di Fasilitas FKTP, walaupun peserta itu tidak terdaftar di FKTP tersebut.

"Hal tersebut juga sudah menjadi bagian dari perjanjian kerjasama antara BPJS Kesehatan dan faskes, dan faskes tidak diperkenankan menarik biaya tambahan," kata wanita berhijab ini.

Elke menambahkan, kewajiban melayani peserta luar wilayah saat libur lebaran juga berlaku bagi FKTP Non Puskesmas seperti klinik pratama dan dokter praktek perorangan yang membuka praktek pelayanan kesehatan.

Apabila tidak terdapat FKTP yang dapat memberikan pelayanan saat libur lebaran di wilayah tersebut, atau peserta membutuhkan pelayanan di luar jam buka layanan FKTP maka peserta dapat dilayani di IGD Rumah Sakit untuk mendapatkan pelayanan medis dasar.

"Pada keadaaan kegawatdaruratan seluruh fasilitas kesehatan baik tingkat pertama maupun lanjutan wajib memberikan pelayanan penanganan pertama kepada peserta JKN-KIS. Selama peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka akan dijamin dan dilayani serta fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta," katanya.

Untuk itu, peserta JKN-KIS yang sedang mudik diimbau untuk selalu membawa Kartu JKN-KIS dan memastikan kepertaan yang aktif dengan taat bayar iuran serta segera download aplikasi Mobile JKN untuk mempermudah akses informasi kepesertaan.

"Penting diketahui bahwa pelayanan kesehatan tersebut hanya berlaku bagi peserta JKN-KIS dengan status kepesertaan aktif. Untuk mengecek iuran peserta, dapat dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN. Dalam Mobile JKN peserta juga dapat melihat daftar fasilitas kesehatan terdekat yang bisa dikunjungi saat membutuhkan pelayanan kesehatan," jelasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: