Pemerintah Kota Cirebon, Jawa Barat, akan menggunakan sisa anggaran untuk membayar gaji ke-13 dan tunjangan hari raya (THR) sesuai surat edaran Kemendagri.
"Kami akan kumpulkan sisa lebih anggaran untuk dialokasikan kepada THR pegawai negeri di lingkungan Pemkot Cirebon," kata Pj Wali Kota Cirebon Dedi Taufik di Cirebon, Senin.
"Kami akan menghitung terlebih dahulu kemampuan APBD, mudah-mudahan bisa dan segera akan dibuat keputusan wali kotanya," lanjutnya.
Dedi mengatakan sesuai surat edaran Kemendagri terkait pemberian THR dan gaji ke-13, kebijakan pemerintah pusat yang berimplikasi kepada beban APBD untuk membayarnya.
Dengan kondisi itu, kata Dedi, Pemkot Cirebon sedang menghitungnya.
Dalam surat edaran Kemendagri, tambahnya, juga jelas ada penyesuaian terhadap kegiatan yang tidak akan diselesaikan dalam satu tahun.
"Berarti kan di 'pending' kegiatan yang tidak mungkin selesai dalam satu tahun, nanti dipindahkan ke THR," ujarnya.
Dedi menambahkan kebutuhan untuk pembayaran THR di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon itu sekitar Rp30,9 miliar dan itu ditanggung APBD.
"Kami (mencari) kegiatan-kegiatan yang diasumsikan tidak bisa dilaksanakan, untuk dialokasikan ke THR pegawai," katanya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Ferry Hidayat
Tag Terkait: