Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

April 2018, Tingkat Hunian Hotel di Bali Naik

April 2018, Tingkat Hunian Hotel di Bali Naik Kredit Foto: Muhamad Ihsan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Bali mencatat selama April 2018, tingkat penghunian kamar (TPK) hotel berbintang di provinsi tersebut sebesar 63,53%. Nilai ini naik 2,34 poin bila dibandingkan dengan Maret 2018 yang mencapai 61,19%.

"TPK tertinggi tercatat di Kabupaten Badung yaitu sebesar 66,71% dan terendah di Kabupaten Karangasem sebesar 41,88%," seperti dikutip Warta Ekonomi dari Berita Resmi Statistik (BRS) di Jakarta, Selasa (5/6/2018).

Sementara menurut klasifikasi hotel, tingkat hunian kamar hotel bintang empat sebesar 68,11% merupakan TPK tertinggi dibandingkan kelas hotel yang lain. TPK terendah tercatat pada hotel bintang satu yang hanya mencapai 45,71%.

Sementara itu, rata-rata lama menginap tamu asing dan Indonesia pada hotel berbintang di Bali pada April 2018 tercatat mencapai 2,98 hari. Angka ini turun -0,24 poin dibandingkan dengan rata-rata lama menginap tamu pada Maret 2018 yang mencapai 3,22 hari. Dengan begitu, secara keseluruhan, rata-rata lama menginap tamu Indonesia pada April 2018 selama 2,82 hari, lebih rendah dibandingkan rata–rata lama menginap tamu asing yang selama 3,09 hari.

Di sisi lain, untuk TPK hotel nonbintang pada April 2018 sebesar 33,29%, naik 3,53 poin dibandingkan Maret 2018 yang tercatat sebesar 29,76%. TPK tertinggi tercatat di Kabupaten Klungkung yaitu sebesar 60,55% dan terendah tercatat di Kabupaten Bangli dengan persentase sebesar 1,75%.

Sementara itu, jumlah wisatawan mancanegara (wisman) yang datang ke Bali pada April 2018 tercatat mencapai 516.777 kunjungan. Angka ini naik sebesar 4,89% bila dibandingkan dengan bulan sebelumnya  sebesar 492.678 kunjungan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: