Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

H-10 Lebaran, CFD di Jakarta Ditiadakan

H-10 Lebaran, CFD di Jakarta Ditiadakan Kredit Foto: Agus Aryanto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Polda Metro Jaya mengkonfirmasi hari bebas kendaraan bermotor atau "car free day/ CFD" ditiadakan sementara jelang Lebaran hingga H+10.

Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Budiyanto mengatakan, menjelang hari raya Idul Fitri masyarakat menjalani cuti bersama sehingga warga yang diprediksikan akan mulai meninggalkan wilayah DKI Jakarta.

"Masyarakat yang menuju car free day menurun selama Ramadan," katanya, Selasa (5/6/2018).

Budiyanto menjelaskan pelaksanaan penghentian hari bebas kendaraan bermotor sementara itu sesuai aspek yuridis berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 12 Tahun 2016 Pasal 5 ayat 1.

Budiyanto menguraikan aturan itu mengatur hari bebas kendaraan bermotor dapat tidak diberlakukan ketika bersamaan dengan kegiatan khusus nasional maupun internasional.

Budiyanto mengatakan petugas kepolisian akan fokus mengamankan kegiatan arus mudik dan arus balik Lebaran.

Usai pelaksanaan liburan Lebaran, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya akan kembali memberlakukan car free day.

Pelaksanaan car free day biasa diberlakukan pada Minggu pagi mulai pukul 06.00 WIB-12.00 WIB di sepanjang Jalan Blok M Jakarta Selatan hingga kawasan Monumen Nasional atau Istana Merdeka Jakarta Pusat.

Car free day ditiadakan pada 10, 17 dan 24 Juni 2018, setelah itu hari bebas berkendaraan akan diberlakukan kembali.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: