Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Didukung Danamas, Traveloka Luncurkan Layanan PayLater

Didukung Danamas, Traveloka Luncurkan Layanan PayLater Kredit Foto: Traveloka
Warta Ekonomi, Jakarta -

Traveloka meluncurkan layanan terbarunya, PayLater, sebuah fitur pembayaran yang didukung oleh PT Pasar Dana Pinjaman (Danamas). Dengan PayLater, pengguna dapat melakukan perjalanan dengan melakukan pembayaran secara fleksibel di kemudian hari, untuk jangka waktu 1-12 bulan dengan bunga yang ringan.

Senior Vice President Financial Products Traveloka, Alvin Kumarga, mengatakan, Traveloka selalu berkomitmen untuk menghadirkan pengalaman traveling dan lifestyle melalui berbagai inovasi. Terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan, fitur PayLater hadir sebagai opsi pembayaran yang baru tanpa biaya tersembunyi dan menawarkan beragam pilihan rencana angsuran.

"Fitur PayLater diharapkan dapat menjadi one click payment solution bagi para pengguna serta menghadirkan pengalaman saat memesan berbagai produk di Traveloka,” tutur Alvin dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Rabu (6/6/2018).

Saat ini, fitur ini dapat diakses melalui situs web Traveloka (hanya jika digunakan untuk produk tiket pesawat dan hotel), serta Traveloka App versi 2.19 ke atas jika digunakan untuk produk dan layanan Traveloka pada umumnya, termasuk tiket pesawat, hotel, pesawat dan hotel, tiket kereta api, tiket bus & travel, serta aktivitas & rekreasi. 

Untuk dapat menggunakan fitur PayLater, para pengguna Traveloka cukup mengisi formulir aplikasi dan mengunggah KTP serta salah satu dokumen yang dibutuhkan seperti SIM, BPJS, NPWP, atau KK. Dengan mengunggah dokumen tambahan seperti SPT atau slip gaji, para pengguna dapat memperoleh batas pembelian produk dan layanan hingga Rp10.000.000.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: