Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jelang Arus Mudik Ternyata Masih Banyak Bus Tidak Layak Jalan

Jelang Arus Mudik Ternyata Masih Banyak Bus Tidak Layak Jalan Kredit Foto: Antara/Aji Styawan
Warta Ekonomi, Banjarmasin -

Sebanyak 55 persen angkutan darat di Kalimantan Selatan tidak laik jalan, kata Kepala Seksi Balai Pengolah Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XV Kalimantan Selatan Ade Supriadi di Banjarmasin, Rabu.

Kesimpulan itu diperoleh dari hasil "ramp check" atau pemeriksaan lapangan terhadao angkutan darat di Kalsel.

Menurut Ade, dari 150 armada angkutan umum antarkota dan provinsi di Kalimantan Selatan, hanya 45 persen yang lulus pemeriksaan lapangan.

Pemeriksaan itu dilakukan oleh petugas Balai Pengolah Transportasi Darat Wilayah XV sejak 24 Mei hingga 6 Juni.

"Untuk meminimalisasi kecelakaan lalu lintas saat arus mudik, kami melakukan pemeriksaan lapangan selama 14 hari, hasilnya hanya 45 persen armada yang laik jalan, sisanya sangat memprihatinkan," katanya.

Pemeriksaan lebih difokuskan pada fungsi vital kelayakan pada kendaraan, antara lain rem, ban, lampu utama, wiper, kaca film,alat pemecah kaca dan hasil uji emisi.

Selain hal tersebut, petugas juga melakukan pemeriksaan secara administrasi, seperti sim, STNK dan kelengkapan perizinan lain.

"Ramp chek yang telah kami laksanakan kepada 150 armada tersebut, merupakan salah satu bukti kesiapan kami untuk angkutan lebaran," katanya.

Dari 55 persen angkutan umum yang tidak laik jalan tersebut, 35 persen di antaranya belum melengkapi administrasi.

Ia mengharapkan, data tersebut mendapat perhatian dari para pengusaha angkutan umum dalam rangka menjamin keselamatan penumpang dari awal hingga akhir tujuan.

Bagi perusahaan angkutan yang belum melengkapi seluruh ketentuan tersebut diberikan kelonggaran dan perlakuan khusus dalam pengurusannya.

Namun, apabila ada armada angkutan yang nekat jalan tanpa lulus ramp check, pihaknya telah berkoordinasi dengan kepolisian, untuk menindak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Bagi angkutan umum yang berusia lebih dari 30 tahun, tidak akan diberikan izin trayek.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: