Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Periksa Saksi Kasus KTP-el di Singapura

KPK Periksa Saksi Kasus KTP-el di Singapura Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra Paulus Tannos di Singapura sebagai saksi dalam penyidikan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-elektronik/KTP-e).

Paulus Tannos diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka masing-masing Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

"Hari ini ada beberapa saksi yang tidak hadir empat orang saksi yang tidak hadir ini tadi sudah saya cek ke penyidik itu sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya. Pertama Paulus Tannos, Direktur Utama PT Sandipala itu sudah dilakukan pemeriksaan sekitar bulan Mei ini di Singapura," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Rabu.

Selanjutnya, tiga saksi dalam kasus KTP-e yang juga telah dilakukan pemeriksaan antara lain Direktur PT Sandipala Arthaputra Chaterine Tannos, Direktur Utama PT Trisakti Mustika Graphika She Ming Mintardja Wiliusa, dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) 2009-2013 Isnu Edhi Wijaya.

"Kemudian ada Catherine Tannos, She Ming Mintardja Williusa, dan Isnu Edhi Wijaya juga sudah dilakukan pemeriksaan sekitar bulan Mei dan bulan Juni. Jadi hari ini tidak hadir mereka karena sudah dilakukan pemeriksaan sebelumnya," ucap Febri.

Selanjutnya, kata Febri, dua saksi juga tidak hadir dalam pemeriksaan terkait kasus KTP-e masing anggota DPR dari Fraksi PKS Tamsil Linrung dan Lina Rawung dari unsur swasta.

"Selain itu ada saksi yang tidak hadir yaitu Tamsil Linrung dan Lina Rawung. Nanti tentu jika dibutuhkan akan kami lakukan pemanggilan kembali atau penjadwalan ulang untuk kebutuhan pemeriksaan dalam kasus KTP-elektronik ini," tuturnya.

Sementara itu, anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Azis Syamsuddin memenuhi panggilan KPK setelah sebelumnya sempat dijadwalkan ulang.

"Ada satu saksi anggota DPR RI yang juga dijadwalkan ulang hari ini dari rencana pemeriksaan hari Selasa," kata Febri.

KPK mengkonfirmasi Azis terkait dengan informasi tentang aliran dana dan juga fakta-fakta persidangan yang ada di persidangan dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Quadra Solution Anang Sugiana Sudihardjo atau persidangan persidangan lain yang sudah muncul.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: