Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Perintahkan Bursa Tunda RUPST, Kenapa?

OJK Perintahkan Bursa Tunda RUPST, Kenapa? Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

PT Bursa Efek Indonesia (BEI) berencana untuk menggelar Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) pada 25 Juni 2018. 

Namun, Otoritas Jasa Kesiangan (OJK) memerintahkan pihak BEI untuk menunda penyelenggaraan RUPST sehingga menjadi 29 Juni 2018. 

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Hoesen, menyatakan bahwa masih diperlukan proses pendalaman yang lebih lanjut terhadap calon Direksi PT Bursa Efek Indonesia (BEI). 

"Kami perintahkan saudara untuk menunda RUPST 2018 Bursa Efek Indonesia dari seblumnya 25 Juni 2018 jadi 29 Juni 2018," kata Hoesen dalam surat yang ditujukan kepada Direksi BEI di Jakarta, Kamis (7/6/2018).

OJK pun meminta penundaan ini agar segera diberitahukan kepada para pemegang saham BEI sesuai dengan batas waktu dan ketentuan yang berlaku. 

"Demikian, agar saudara maklum," pungkas Hoesen. 

 

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: