Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengusaha Tidak Bayar THR Bakal Kena Sanksi

Pengusaha Tidak Bayar THR Bakal Kena Sanksi Kredit Foto: Antara/M Agung Rajasa
Warta Ekonomi, Koba -

Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung siap menjatuhi sanksi terhadap perusahaan yang tidak membayarkan THR bagi karyawannya sebagaimana ketentuan yang sudah diatur.

"Kami sudah mendapat informasi ada 11 karyawan yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan, kalau ini benar maka perusahaan pasti dijatuhi sanksi," kata Kabid Tenaga Kerja pada Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Perizinan Satu Pintu dan Tenaga Kerja (DPMPTK) Kabupaten Bangka Tengah, Etty di Koba, Kamis.

Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2015 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja RI Nomor 6 Tahun 2016 bahwa perusahaan wajib memberikan THR kepada pekerja/buruhnya.

"Untuk THR sendiri, setiap perusahaan wajib membayarnya paling lambat H-7 sesuai dengan surat edaran bupati bateng nomor: 560/2967/DPMPTK/2018," katanya.

Ia mengatakan, tahun sebelumnya terdapat sebanyak empat pekerja yang mengadu terkait hak THR yang belum mereka dapatkan sesuai ketentuan dan sudah diselesaikan dengan baik.

"Tahun lalu ada empat karyawan datang ke kami mengadu persoalan THR, kami sudah mendatangi perusahaan tempatnya bekerja melakukan mediasi dan akhirnya dapat diselesaikan dengan baik," katanya.

Tahun ini pihaknya mendapat informasi ada sebanyak 11 karyawan yang tidak mendapatkan THR sesuai ketentuan, maka pihaknya akan menelusuri itu hingga ke perusahaan tempat mereka bekerja.

"Kita akan telusuri hingga ke perusahaan tempat mereka bekerja. Di Bangka Tengah tercatat sebanyak 219 perusahaan yang beroperasi dan bergerak di berbagai bidang," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: