Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

BEI Tolak Permintaan APT Suspensi Saham BFIN

BEI Tolak Permintaan APT Suspensi Saham BFIN Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pihak PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menolak permintaan PT Aryaputra Teguharta (APT) untuk menghentikan sementara (suspend) perdagangan saham PT BFI Finance (BFIN). 

Direktur Bursa Efek Indonesia (BEI), Samsul Hidayat, menilai surat kepada otoritas bursa yang dikirimkan oleh APT tidak tepat dan tidak dapat dilakukan karena hal itu menyalahi aturan. Pasalnya, untuk melakukan suspensi terhadap suatu saham harus melalui koridor yang benar dan memenuhi syarat-syarat yang berlaku. 

"Ada syarat-syarat bagi kita (bursa) untuk bisa men-suspend suatu saham. Kalau syarat itu terpenuhi, itu bisa dilakukan, kalau tidak terpenuhi ya tidak bisa," ujar Samsul, Kamis (7/6/2018).

Menurut Samsul, syarat-syarat itu misalnya secara publik ada tuntutan hukum yang menganggu going concern Perusahaan dan ada kejadian signifikan yang bisa membuat operasional perusahaan terganggu dan lainnya. Namun, terkait BFIN hal itu tidak terpenuhi.

"Kami tidak bisa langsung suspend, pemegang saham lain nanti marah, kecuali dari pengadilan yang minta di suspend," ucapnya.

Samsul melanjutkan, perseteruan antara BFIN dan APT ini sudah lama terjadi dan sudah banyak putusan pengadilan yang dikeluarkan. Namun, tidak ada satu pun perintah pengadilan yang meminta otoritas bursa untuk melakukan suspensi. Jika memang ada, otoritas bursa akan mengikuti perintah pengadilan tersebut.

Sementara itu, kuasa hukum BFI Finance, Anthony P. Hutapea, mengatakan, sejak 2007 Ketua Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan bahwa pelaksanaan eksekusi perkara atas putusan PK 240/2006 20 Februari 2007 yang terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan Nomor 079/2007 tanggal 10 Oktober 2007, tidak dapat dilaksanakan alias non-executable.

"Pihak APT juga tidak mengajukan upaya hukum apa pun terkait putusan itu, seperti misalnya mengajukan kasasi terhadap penetapan tersebut. Artinya, penetapan PN Jakarta Pusat No. 079/2007 tanggal 10 Oktober 2007 itu telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat," kata Anthony.

Menurut Anthony, fakta bahwa keputusan Ketua PN Jakarta Pusat No. 79/2007 itu telah berkekuatan hukum tetap dan mengikat dapat dibuktikan dengan konsistensi putusan Ketua PN Jakarta Pusat terhadap berbagai upaya APT untuk meminta eksekusi PK 240/2007 tersebut.

Sejak 2009 sampai 2014, empat Ketua PN Jakarta Pusat yang berbeda telah 4 kali menolak permohonan APT untuk mengeksekusi PK 240/2006 itu. Ketua PN Jakarta Pusat konsisten menyatakan bahwa penetapan 079/2007 yang menyatakan bahwa putusan PK 240/2006 non-executable alias tidak bisa dieksekusi.

"Secara hukum kami tegaskan lagi bahwa tidak ada lagi saham PT APT di BFI Finance. Hal itu juga sudah disampaikan dalam surat KSEI kepada pengadilan Jakarta Pusat tanggal 11 Desember 2014. Masalahnya sudah selesai bertahun-tahun lalu dan tidak ada hal yang baru," jelas Anthony.

Baca Juga: Tegas! Bule Inggris Eks Napi Narkoba Diusir dari Bali

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: