Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Jadi Tersangka

KPK Tetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar Jadi Tersangka Kredit Foto: Tri Yari Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar bersama empat orang lainnya sebagai tersangka suap di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK memeriksa 1X24 jam kepada para tersangka dilanjutkan dengan gelar perkara Kamis (7/6) sore di gedung KPK.

"Disimpulkan adanya dugaaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh Bupati Tulungagung terkait pengadaan barang dan jasa," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.

Demikian halnya Walikota Blitar juga diduga menerima hadiah atau janji terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018. KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan menetapkan enam tersangka.

Untuk perkara di Tulungagung diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo (SM), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Tulung Agung Sutrisno (SUT), dan Agung Prayitno (AP) dari pihak swasta. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo (SP) dari unsur swasta atau kontraktor.

Sementara untuk perkara di Blitar diduga sebagai penerima antara lain Muh Samanhudi Anwar (MSA) dan Bambang Purnomo (BP) dari unsur swasta. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo (SP) dari unsur swasta atau kontraktor.

"Diduga pemberian oleh SP kepada Bupati Tulungagung melalui AP sebesar Rp1 miliar terkait "fee" proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung," kata Saut.

Diduga, kata Saut, pemberian ini adalah pemberian ketiga. Sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar.

"Tersangka SP adalah salah satu kontraktor yang kerap memenangkan proyek-proyek di Pemkab Tulungagung sejak 2014 hingga 2018," ungkap Saut.

Sementara itu, lanjut Saut, diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari SP melalui BP senilai Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.

"Fee" ini diduga bagian dari delapan persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total "fee" 10 persen yang disepakati. Sedangkan dua persennya akan dibagi-bagikan kepada dinas," kata Saut.

Dalam kegiatan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp2,5 miliar (dalam pecahan 100 dan 50 ribuan rupiah), bukti transaksi perbankan dan catatan proyek.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: