Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jadi Tersangka, Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar Diminta Serahkan Diri

Jadi Tersangka, Bupati Tulungagung dan Walikota Blitar Diminta Serahkan Diri Kredit Foto: Antara/Hafidz Mubarak A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengimbau kepada Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo dan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar untuk menyerahkan diri ke KPK.

"KPK mengimbau agar Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar bersikap kooperatif dan segera menyerahkan diri ke KPK," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang dalam konferensi pers di gedung KPK, Jakarta, Jumat dini hari.

Saut mengatakan, dalam dua perkara korupsi tersebut, KPK meyakini telah ditemukan bukti permulaan yang cukup untuk juga menetapkan Bupati Tulungagung dan Wali Kota Blitar sebagai tersangka. KPK baru saja menetapkan Syahri dan Samanhudi bersama empat orang lainnya sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018.

Sementara itu dalam kesempatan sama, Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyatakan bahwa sebenarnya sudah ada niat dari dua kepala daerah itu untuk menyerahkan diri ke KPK.

KPK masih mengimbau agar dua kepala daerah itu bersikap kooperatif dan menyerahkan diri pada KPK.

"Diduga ada fee proyek infrastruktur peningkatan jalan Kabupaten Tulungagung kepada Bupati Tulungagung melalui AP sebesar Rp1 miliar," kata Saut.

Sementara Wali Kota Blitar diduga menerima uang senilai Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar. "Fee" ini diduga bagian dari delapan persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total "fee" 10 persen yang disepakati. Sedangkan dua persennya akan dibagi-bagikan kepada dinas," kata Saut.

Dalam kegiatan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp2,5 miliar (dalam pecahan 100 dan 50 ribuan rupiah), bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: