Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Cegah Pelanggaran HKI, MIAP, dan UPH Sosialisasikan PP 20/2017 dan PMK 40/2018

Cegah Pelanggaran HKI, MIAP, dan UPH Sosialisasikan PP 20/2017 dan PMK 40/2018 Kredit Foto: Yosi Winosa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Dalam rangka partisipasi aktif kampanye perlindungan hak kekayaan intelektual (HKI), Masyarakat Indonesia Anti-Pemalsuan (MIAP) bersama Universitas Pelita Harapan (UPH) menggelar kegiatan sosialisasi peraturan terkait perlindungan HKI dalam acara buka puasa bersama dengan kalangan media serta pemangku kepentingan MIAP di Jakarta, 7 Juni 2018.

Ketua MIAP, Justisiari P. Kusumah, menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini juga merupakan tindak lanjut perjanjian kerja sama yang ditandatangani oleh MIAP dan UPH. Dalam kesempatan buka puasa tahun ini, MIAP dan UPH bersama memberikan dukungan terkait sosialisasi Peraturan Pemerintah No. 20 Tahun 2017 dan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 40/PMK.04/2018 yang diterbitkan oleh Direktorat Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan Republik Indonesia. Adapun yang menjadi target audiens kegiatan ini adalah para anggota MIAP, pemilik merek dan media selaku mitra yang berperan sangat penting untuk membantu penyebarluasan peraturan ini.

"MIAP sangat mengapresiasi dikeluarkannya peraturan yang memberikan alternatif perlindungan bagi pemilik merek khususnya dan masyarakat konsumen pada umumnya. Melalui peraturan baru ini diharapkan dapat digunakan oleh pemilik merek sebagai upaya untuk menanggulangi peredaran produk palsu/ilegal/bajakan yang ada di Indonesia," kata Justisiari di Jakarta, Kamis (7/6/2018).

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2017 mengatur tentang Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual. 

Sementara Peraturan Menteri Keuangan RI No. 40/PMK.04/2018 berisi tentang Perekaman, Penegahan, Jaminan, Penangguhan Sementara, Monitoring, dan Evaluasi dalam Rangka Pengendalian Impor atau Ekspor Barang yang Diduga Merupakan atau Berasal dari Hasil Pelanggaran Hak Kekayaan Intelektual.

Kepala Seksi Intelijen Larangan Pembatasan dan Kejahatan Lintas Negara Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea dan Cukai, Khoirul Hadziq, menjelaskan, melalui peraturan ini perusahaan dapat mendaftarkan, melalui sistem perekaman kepada Bea Cukai untuk produk-produknya sehingga Bea dan Cukai serta jajarannya dapat melakukan pencegahan jika ditemukan barang yang diduga palsu/ilegal.

Peraturan-peraturan tersebut dikeluarkan mempunyai beberapa tujuan. Pertama, untuk menjaga faktor keselamatan konsumen. Kemudian, menjamin kepastian bisnis di Indonesia. Selain itu juga mendorong kreativitas anak bangsa.

"Pemerintah harus memberikan kepastian investasi, kepastian usaha, kepastian bisnis bahwa iklim perusahaan Indonesia itu memang fair," jelas Khoirul. 

Sementara Direktur Merek DJKI Kementerian Hukum dan HAM, Fathlurahman, menegaskan, dengan penerapan regulasi ini diharapkan dapat memberi kepastian kesempatan untuk pemilik merek agar dapat mencegah peredaran barang palsu dari hulu sebelum beredar luas dan menyebabkan kerugian materil dan morel.

"Upaya ini adalah amanah undang-undang yang sudah lama dinantikan oleh para pemilik merek. Kami berharap para pemangku kepentingan dapat memanfaatkan peraturan ini dengan maksimal untuk melindungi mereknya," katanya.

Justisiari menambahkan bahwa MIAP akan terus melakukan sosialisasi dan mendorong setiap anggotanya dan perusahaan-perusahaan yang berkepentingan untuk mendaftarkan diri dan bekerja sama dengan Bea dan Cukai terkait peraturan baru ini.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yosi Winosa
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: