Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

CIPS: Pemerintah Harus Jamin Stok Garam Konsumsi

CIPS: Pemerintah Harus Jamin Stok Garam Konsumsi Kredit Foto: Antara/Ari Bowo Sucipto
Warta Ekonomi, Jakarta -

Center for Indonesian Policy Studies (CIPS) menyatakan bahwa pemerintah harus bisa menjamin ketersediaan garam konsumsi untuk kebutuhan domestik dalam rangka mencegah terjadinya rembesan garam industri ke pasar garam konsumsi di berbagai daerah.

"Hal ini yang sebaiknya dibenahi pemerintah, selain menjalankan pengawasan," kata Kepala Penelitian CIPS Hizkia Respatiadi di Jakarta, Jumat (8/6/2018).

Dia mengingatkan bahwa Kementerian Perindustrian berencana melakukan verifikasi berkala setiap enam bulan sekali untuk memastikan impor garam industri tidak disalahgunakan.

Selain itu, Kementerian Perindustrian juga akan menjatuhkan sanksi kalau ditemukan adanya pelanggaran berupa peringatan hingga pencabutan izin idustri terhadap perusahaan yang melanggar.

"Pengawasan terhadap jalannya sebuah kebijakan memang diperlukan dan hal ini sangat bagus. Namun pemerintah sebaiknya juga fokus menyelesaikan hal-hal yang menjadi akar permasalahan. Apa yang menyebabkan garam industri bisa bocor ke pasar garam konsumsi, ini yang seharusnya lebih dipikirkan," kata Hizkia.

Ia menjelaskan, rembesnya garam industri ke pasar garam konsumsi diakibatkan adanya permintaan yang tidak bisa dipenuhi, yang berpotensi dilihat juga sebagai peluang oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Selain itu, ujar dia, harga garam industri yang diimpor memang terbilang murah yaitu sekitar Rp600 per kilogram. Sementara garam industri lokal harga berada di angka Rp1.000 per kilogram.

Selisih harga inilah, lanjutnya, yang dimanfaatkan pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menjadikan garam industri impor seoleh-olah menjadi garam konsumsi.

"Jumlah produksi dalam negeri tetap belum sebanding dengan jumlah kebutuhannya. Contohnya pada 2015, total kebutuhan 3,75 juta ton dipenuhi oleh 2,8 juta ton garam hasil produksi nasional lalu sisanya dari impor. Sementara itu pada 2016, produksi garam nasional selama 2016 hanya mencapai empat persen dari target. Produksi garam selama 2016 hanya 144 ribu ton dari target tiga juta ton," papar Hizkia.

Selain ekstensifikasi lahan, pemerintah dinilai juga harus meningkatkan kapasitas petani terkait efisiensi pengolahan garam dan edukasi terkait penerapan iptek supaya bisa meningkatkan hasil produksi garam nasional dan juga memenuhi kebutuhan garam industri.

Sebelumnya, Himpunan Masyarakat Petani Garam (HMPG) Jawa Timur menyarankan pemerintah membentuk satuan tugas (satgas) khusus komoditas garam, karena rembesan produk impor mengancam keberlangsungan petani garam di berbagai daerah.

Ketua HMPG Jatim M Hasan di Surabaya, Kamis (7/6) mengatakan, rembesan garam impor sudah terjadi di berbagai lokasi, akibat kurangnya pengawasan pemerintah.

Ia mengatakan, rembesan garam yang sudah beredar di masyarakat bisa menjatuhkan harga garam lokal, sebab perbedaan harganya cukup tinggi dengan selisih antara Rp1.000 hingga Rp1.400, yakni harga garam impor sebesar Rp500-Rp600 per kg, sedangkan harga garam lokal Rp1.900 hingga Rp2.000 per kg.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: