Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pakde Karwo Larang Anak Buahnya Mudik Pakai Kendaraan Dinas

Pakde Karwo Larang Anak Buahnya Mudik Pakai Kendaraan Dinas Kredit Foto: Mochamad Ali Topan
Warta Ekonomi, Surabaya -

Seperti tahun sebelumnya, Gubernur Jatim mengeluarkan kebijakan melarang penggunaan kendaraan dinas (randin) di seluruh jajaran Organisasi Perangkat Daerah di jajaran Pemprov. Jatim untuk digunakan mudik lebaran tahun 2018.

Kepala Biro Humas dan Protokol Prov. Jatim, Benny Sampirwanto, mengatakan, ketentuan tersebut diatur  lewat surat edaran nomor 003.2/8610/032.2/2018 tertanggal 5 Juni 2018 ini ditanda tangani secara langsung oleh Gubernur Jatim, Soekarwo. Alasan pelarangan, merujuk pada Peraturan Gubernur (Pergub) Jatim no. 38 tahun 2012 tentang Tata Cara Penggunaan Kendaraan Dinas di lingkungan Pemprov Jatim yang mempersyaratkan randis hanya dipergunakan untuk kepentingan kedinasan secara efektif dan efisien.

"Ini berlaku untuk seluruh kendaraan, baik roda empat maupun roda dua" tegas Benny di Surabaya, Jumat (8/6/2018).

Sementara itu, kendaraan yang diperuntukkan untuk operasional/kedinasan seperti ambulans tetap dipergunakan sesuai ketentuan.

Lebih lanjut mantan Kepala Biro Kerja sama Setda Prov. Jatim ini menjelaskan, pengaturan randin, penyerahan kepada pejabat yang ditunjuk pada Jumat, 8 Juni 2018 mulai pukul 13.30-15.00 WIB. Sedangkan pengambilan kembali, dilakukan pada Rabu, 20 Juni 2018 selambat-lambatnya pukul 13.00 WIB.

Ditambahkan, untuk randin yang digunakan  di lingkungan Setda Prov. Jatim diserahkan di Jalan Pahlawan No. 110 Surabaya, sedangkan randin yang dikelola OPD di tempatkan di masing-masing OPD. Untuk kendaraan bus, pick up, dan truk ditempatkan sesuai garasi yang telah ditentukan.

Terkait pelaksanaan pengaturan randin ini, jajaran Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Prov. Jatim akan melakukan pengawasan operasional di lapangan.

“Pelaporannya dilakukan langsung kepada Pak Sekda. Sementara surat edaran ini juga ditembuskan kepada Mendagri dan MenPAN RB," singkat Benny.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Mochamad Ali Topan
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: