Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Hingga Mei 2018, Penerimaan Pajak di Sumut Tumbuh 6,68%

Hingga Mei 2018, Penerimaan Pajak di Sumut Tumbuh 6,68% Kredit Foto: Rahmat Saepulloh
Warta Ekonomi, Medan -

Selama Januari sampai Mei 2018, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) berhasil mencatatkan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 6,68%. Total Rp8.403 triliun dikumpulkan dalam periode tersebut, dibanding tahun lalu sebanyak Rp7.877 triliun. 

Kepala Kantor DJP Sumut I, Mukhtar mengatakan, dengan target penerimaan pajak tahun ini sebesar Rp20 triliun, maka realisasi penerimaan Kanwil DJP Sumatera Utara | sampai dengan Mei telah mencapai 41,97%. 

"Kita berkomitmen untuk mengamankan pencapaian target penerimaan tahun 2018. Pengawasan terhadap pelaksanaan kewajiban perpajakan dan penegakan hukum terus dilakukan," katanya, Kamis (7/6/2018) malam.

Data dari pihak eksternal akan digunakan untuk menggali potensi perpajakan. Selain itu, Kanwil DJP Sumatera Utara tetap berusaha untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada Wajib Pajak. 

"Sehubungan dengan Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H yang jatuh pada tanggal 11 sampai dengan 20 Juni 2018 sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Republik lndonesia Nomor 13 Tahun 2018, dengan ini disampaikan bahwa KPP tidak membuka layanan perpajakan pada tanggal 11 sampai dengan 20 Juni 2018," katanya.

Kedua, pembayaran dan pelaporan SPT Masa Pajak Mei 2018 yang jatuh tempo antara tanggal 11 sampai dengan 20 Juni 2018, dapat dilakukan paling lambat pada hari kerja berikutnya, yaitu tanggal 21 Juni 2018; 

"Kemudian pembayaran dan pelaporan SPT tetap dapat dilakukan selama masa Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1439 H secara elektronik melalui layanan DJP Online, yaitu 9Billing dan e-Filing," ujarnya.

Segala pelayanan, penyuluhan, dan sosialisasi yang dilakukan oleh Kanwil dan KPP tidak dipungut biaya. Seluruh pembayaran pajak hanya dapat dilakukan melalui sistem elektronik e-Biling dan dilakukan pada Bank Persepsi atau Kantor Pos, serta tidak dibayarkan kepada petugas pajak.

"Kami menghimbau para Wajib Pajak dan masyarakat agar berhati-hati terhadap penipuan yang mengatasnamakan para pejabat di lingkungan Kanwil DJP Sumatera Utara I," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: