Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bandung Barat

KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bandung Barat Kredit Foto: Antara/Reno Esnir
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan dua tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji kepada Bupati Bandung Barat periode 2013-2018.

"Perpanjangan penahanan hari ini dilakukan selama 30 hari dimulai dari 11 Juni 2018 sampai 10 Juli 2018 untuk dua tersangka tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Dua tersangka itu antara lain Bupati Bandung Barat Abubakar dan Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Bandung Barat Asep Hikayat.

Sebelumnya, KPK pada 11 April 2018 telah mengumumkan empat tersangka tersangka terkait kasus tersebut.

Diduga sebagai penerima, yakni Abubakar, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Bandung Barat Weti Lembanawati, dan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kabupaten Bandung Barat Adityo.

Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Asep Hikayat.

Diduga, Bupati Bandung Barat meminta uang ke sejumlah Kepala Dinas untuk kepentingan pencalonan istrinya Elin Suharliah sebagai Bupati Bandung Barat 2018-2023.

Untuk mengumpulkan dana tersebut, Abu Bakar meminta bantuan Weti Lembanawati dan Adityo.

Tim KPK juga mengamankan barang bukti sebesar Rp435 juta terkait kasus tersebut.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: