Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Jaksa Agung Pastikan Sidang Edward Soeryadjaya Jalan Terus

Jaksa Agung Pastikan Sidang Edward Soeryadjaya Jalan Terus Kredit Foto: Antara/Ant
Warta Ekonomi, Jakarta -

Jaksa Agung H.M. Prasetyo menyatakan hakim Pengadilan Tipikor pemikirannya sama dengan kejaksaan sehingga persidangan Direktur Ortus Holdings Edward Seky Soeryadjaya perkara dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina sebesar Rp599,4 miliar jalan terus setelah eksepsinya ditolak.

"Ya, bagus, alhamdulillah (eksepsinya Edward), berarti hakim tipikor sama pemikirannya dengan kejaksaan. Tidak ada sesuatu yang menghalangi proses hukum Edward Soeryadjaya itu, tidak ada alasan sedikit pun untuk menghentikan penyidikan atau penuntutannya. Kita jalankan," katanya di Jakarta, Jumat.

Seperti diketahui, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan oleh Edward Seky Soeryadjaya terkait dengan penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan korupsi dana pensiun PT Pertamina (Persero) sebesar Rp599,4 miliar.

Menanggapi LSM Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) yang akan mempraperadilankan kejaksaan terkait dengan belum ditahannya tersangka dugaan korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) pada tahun 2013 s.d. 2015 Betty Halim, Prasetyo menyatakan upaya paksa penahanan tidak sesuatu yang harus.

"Yang namanya dapat itu bisa iya, bisa tidak, jadinya semuanya ini tergantung pada kebutuhan dan persoalan hukum untuk menahan seseorang. 'Kan ada pertimbangan objektif dan subjektif," katanya.

Objektif itu, kata dia, misalnya ancaman pidananya lebih dari 5 tahun, subjektifnya penyidik merasa perlu melakukan penahanan karena khawatir melarikan diri, mengulangi perbuatan, menghilangkan barang bukti, atau memengaruhi saksi-saksi. Hal ini sekarang masih didalami terus.

"Jadi, ditahan, tidak ditahan, saya pikir, ya, apakah ini merupakan bagian objek praperadilannya ini harus dikaji lagi. Ini baru pertama kali menghadapi gugatan praperadilan karena tidak ditahan," katanya.

Kendati demikian, pihaknya sudah menyiapkan tim untuk menghadapi gugatan itu. "Kalau ada yang mengajukan praperadilan, kami siap. Itu sudah menjadi kewajiban kami untuk memberikan respons," katanya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: