Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi

Pengedar Uang Palsu Diringkus Polisi Kredit Foto: Antara/Moch. Asim
Warta Ekonomi, Purwokerto -

Petugas Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Banyumas, Jawa Tengah, menangkap tiga pengedar uang palsu, kata Wakil Kepala Polres Banyumas Komisaris Polisi Heru Budiharto.

"Kasus ini terungkap saat dua tersangka berinisial NHD dan RJ, warga Kabupaten Brebes, sedang melakukan pembelian di sebuah warung yang berada di wilayah Ajibarang, Banyumas," katanya saat menggelar konferensi pers tentang pengungkapan kasus uang palsu di Markas Polres Banyumas, Purwokerto, Kabupaten Banyumas, Jumat.

Ia mengatakan pemilik warung curiga terhadap uang yang digunakan oleh NHD dan RJ untuk membayar 27 bungkus rokok dari berbagai merek itu.

Secara kebetulan, kata dia, warung tersebut berdekatan dengan rumah anggota Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Bhabinkantibmas) Polres Banyumas.

"Sambil berproses (melayani pembeli), pemilik warung itu menghubungi anggota kami yang Bhabinkamtibmas itu," katanya.

Setelah personel Bhabinkamtibmas itu datang, kata dia, NHD dan RJ segera diamankan serta dilaporkan ke Polres Banyumas dan ditindaklanjuti dengan penyelidikan lebih lanjut.

"Kemudian dari hasil pengembangan, uang yang menyerupai pecahan Rp100.000 ini diperoleh NHD dan RJ dari tersangka DS yang diamankan di daerah Bumiayu, Kabupaten Brebes," jelasnya.

Wakapolres mengatakan barang bukti yang disita petugas di antaranya 43 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, uang tunai Rp1.894.000 yang merupakan hasil pengembalian dari pembelian rokok mengunakan uang palsu, 27 bungkus rokok dari berbagai merek yang dibeli tersangka di warung-warung dengan menggunakan uang rupiah palsu.

Selain itu, sebuah tas warna hitam milik RJ yang digunakan untuk membawa uang palsu dan rokok serta uang kembalian dari warung, tiga unit telepon seluler yang digunakan para tersangka untuk berkomunikasi, dan satu unit sepeda motor Honda Supra 125 yang digunakan sebagai sarana untuk mengedarkan uang palsu.

Terkait dengan kasus tersebut, ketiga tersangka bakal dijerat Pasal 36 ayat 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang juncto Pasal 245 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara

Lebih lanjut, Wakapolres mengimbau masyarakat untuk mewaspadai kemungkinan adanya peredaran uang menjelang lebaran karena mobilitas pemudik luar biasa sehingga perputaran uang menjadi tinggi.

"Sangat dimungkinkan terjadi (peredaran uang palsu), sehingga masyarakat jangan sampai terlena. Perhatikan dengan saksama uang yang anda terima, apalagi makin ke sini, uang palsu makin halus. Gunakan metode 3D untuk mengenali keaslian uang, yakni dilihat, diraba, dan diterawang," katanya 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: