Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Menkominfo Ingatkan Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi

Menkominfo Ingatkan Pentingnya UU Perlindungan Data Pribadi Kredit Foto: Antara/Muhammad Adimaja
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara mengatakan keberadaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (PDP) sangat penting dan dibutuhkan Indonesia ke depan. Menurutnya, sejumlah negara terutama Eropa telah mensyaratkan adanya UU Perlindungan Data Pribadi bagi negara yang bertransaksi e-commerce lintas batas (cross border).

"UU PDP makin cepat, makin bagus, soalnya beberapa negara utamanya negara Eropa menerapkan kalau crossborder e-commerce, misalnya dari negara Eropa ke negara lain, tidak diperbolehkan kalau negara transaksinya itu tidak memiliki UU Perlindungan Data Pribadi, Eropa baru diterpkan, kalau kita nggak kita ga bisa 'cross border e-commerce' dengan Eropa" katanya.

Untuk itu, ia berharap RUU tersebut dapat segera dibahas oleh DPR. Ia mengatakan, saat ini ada lima UU prioritas yang tengah dibahas oleh DPR. Hal ini merupakan UU lama yang masih belum diselesaikan. Sementara RUU PDP menurut dia, belum menjadi prioritas pada tahun ini. Namun demikian, pihaknya terus melakukan upaya agar UU tersebut dapat segera dibahas, usai menyelesaikan lima UU prioritas.

"Tapi saya sudah bicara dengan Kemenkumham dan counterpart saya di Komisi I, sebenarnya kalau lima ini sudah selesai, PDP langsung masuk," katanya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: