Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Sempat Diburu KPK, Walikota Blitar Akhirnya Menyerahkan Diri

Sempat Diburu KPK, Walikota Blitar Akhirnya Menyerahkan Diri Kredit Foto: Antara/Wahyu Putro A
Warta Ekonomi, Jakarta -

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menginformasikan bahwa Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar telah mendatangi gedung KPK, Jakarta, Jumat untuk menjalani pemeriksaan.

"Wali Kota Blitar telah datang ke KPK dan saat ini sedang dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK, datang sekitar pukul 18.30 WIB. Kami hargai penyerahan diri tersebut," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.

Sebelumnya, Muh Samanhudi Anwar dan Bupati Tulungagung nonaktif Syahri Mulyo bersama empat orang lainnya telah diumumkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi suap pengadaan barang dan jasa di Pemkab Tulungagung dan Pemkot Blitar Tahun Anggaran 2018 pada Jumat dini hari.

Selain itu, kata Febri, untuk Bupati Tulungagung nonaktif, lembaganya juga mendapat informasi bahwa partainya sudah menghimbau agar yang bersangkutan menyerahkan diri.

"Sikap kooperatif ini tentu akan baik bagi yang bersangkutan dan akan memperlancar proses hukum," ucap Febri.

Untuk perkara di Tulungagung diduga sebagai penerima, yakni Syahri Mulyo, Sutrisno, dan Agung Prayitno. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Susilo Prabowo.

Sementara untuk perkara di Blitar diduga sebagai penerima antara lain Muh Samanhudi Anwar dan Bambang Purnomo. Sedangkan diduga sebagai pemberi, yakni Susilo Prabowo. Diduga pemberian oleh Susilo Prabowo kepada Bupati Tulungagung melalui Agung Prayitno sebesar Rp1 miliar terkait "fee" proyek-proyek pembangunan infrastruktur peningkatan jalan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Tulungagung.

Diduga, pemberian tersebut adalah pemberian ketiga di mana sebelumnya Bupati Tulungagung diduga telah menerima pemberian pertama sebesar Rp500 juta dan pemberian kedua sebesar Rp1 miliar. Sementara itu, diduga Wali Kota Blitar menerima pemberian dari Susilo Prabowo melalui Bambang Purnomo senilai Rp1,5 miliar terkait ijon proyek pembangunan sekolah lanjutan pertama di Blitar dengan nilai kontrak senilai Rp23 miliar.

"Fee" itu diduga bagian dari 8 persen yang menjadi bagian untuk Wali Kota dari total "fee" 10 persen yang disepakati. Sedangkan 2 persennya akan dibagi-bagikan kepada Dinas. Dalam kegiatan tersebut, KPK total mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait tindak pidana, yaitu uang sebesar Rp2,5 miliar (dalam pecahan 100 dan 50 ribuan rupiah), bukti transaksi perbankan, dan catatan proyek.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ferry Hidayat

Bagikan Artikel: