Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kemenag Riau Bayar THR Pegawai Rp20,6 M

Kemenag Riau Bayar THR Pegawai Rp20,6 M Kredit Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Warta Ekonomi, Pekanbaru -

Manajemen Kantor Kementerian Ahama (Kemenag) Provinsi Riau membayarkan Rp20,6 miliar lebih Tunjangan Hari Raya (THR) bagi 4.000 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan 600-an tenaga honorer di lingkup kantor Kemenag se-provinsi itu.

Kepala Kantor Kemenag Riau, Ahmad Supardi, menuturkan, THR diberikan pada sejak awal Juni 2018 dengan harapan santunan uang Lebaran dari APBN tersebut dapat membantu pegawai dalam membelikan kebutuhan keluarga menyambut Idul Fitri.

"THR merupakan hak pendapatan pekerja yang wajib dibayarkan oleh pengusaha atau perusahaan kepada pekerja menjelang hari raya keagamaan yang berupa uang," kata Supardi di Pekanbaru, Minggu (10/6/2018).

Ia mengemukakan hari raya keagamaan disini adalah Idul Fitri bagi pekerja yang beragama Islam; Natal bagi pekerja yang beragama Kristen Katholik dan Protestan; Nyepi bagi pekerja bergama Hindu; dan Waisak bagi pekerja yang beragama Buddha.

"Pemberian THR untuk lingkup ASN merupakan kebijakan nasional dan khususnya untuk pegawai honorer sudah diterapkan sejak tahun 2017," ujarnya.

Dengan demikian, tambahnya setelah Idul Fitri, saat hari kerja dimulai, para ASN dan honorer bisa bekerja dengan lebih semangat lagi.

Ia menjelaskan, dasar hukum dikeluarkannya peraturan tentang THR mengacu pada Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan.

"Untuk ASN, THR yang dibayarkan sesuai dengan golongan dan kepangkatan atau masa kerjanya, yang bervariasi sedangkan pegawai honor minimal mereka telah bekerja setahun dan setiap tenaga honor mendapatkan THR sebesar Rp1 juta," jelasnya.

Untuk lingkup Kanwil Kemenang se-Riau, katanya, pegawai honor yang menerima THR adalah mereka yang bekerja di jajaran kantor Kemenag dan guru honor di madrasah negeri dan lainnya.

THR harus diberikan paling lambat tujuh hari sebelum lebaran (H-7) hari keagamaan agar memberi keleluasaan bagi pekerja menikmatinya bersama keluarga.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Ratih Rahayu

Tag Terkait:

Bagikan Artikel: