Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

358 ASN Terima Zakat dari Baznas Sumut

358 ASN Terima Zakat dari Baznas Sumut Kredit Foto: Khairunnisak Lubis
Warta Ekonomi, Medan -

Sebanyak 358 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang beragama Islam menerima zakat dari Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Provinsi Sumatera Utara (Provsu). Diharapkan zakat yang diberikan kepada ASN Pemprovsu yang beragama Islam, yang berhak menerimanya agar terus di tingkatkan. Karena selama ini Tambahan Penghasilan Pegawai Negeri Sipil (TPP) Pemprovsu terus meningkat.

Gubernur Sumatera Utara, HT Erry Nuradi mengatakan, jika dulu ASN hanya mendapatkan gaji perbulannya. Saat ini selain gaji juga dapat TPP. Diharapkan kedepannya zakat itu bisa lebih besar lagi.

Selain itu, ASN Pemprovsu bisa memperoleh pendapatan sedikit Rp6-7 juta perbulannya. Dan kita harap apa yang didapat tahun ini menjadi berkah yang mendukung," katanya, Senin (11/6/2018).

Sementara, Kepala Baznas Provsu Drs H Amansyah Nasution MSP menyampaikan, Cuti Idul Fitri 1439 H Baznas Provsu memberikan bantuan kepada ASN golongan I dan golongan II. Baznas Provsu membagikan kepada 358 ASN muslim. Masing-masing menerima Rp300 ribu 

"Pemberian bantuan ini termasuk program Sumut peduli yang terus menerus dilakukan Baznas Provsu untuk membantu masyarakat yang membutuhkan,"katanya.

Khusus Bulan Ramadan, selain kepada ASN, Baznas juga telah menyalurkan bantuan kepada 15 ribu kaum dhuafa se-Provsu. Yang nilainya mencapai Rp4,5 miliar.

"Saya ucapkan terima kasih kepada pejabat dan ASN Pemprovsu yang telah membayar zakat dan infaq setiap bulan melalui Baznas Provsu.  Karena, Allah SWT menjanjikan bagi yang membayar zakat dan infaq, hartanya akan tumbuh dan berkembang serta memperoleh kehidupan yang barokah,” pungkasnya.

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Khairunnisak Lubis
Editor: Vicky Fadil

Bagikan Artikel: