Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

PWI: Benarkah Wartawan Yusuf Meninggal secara Wajar?

PWI: Benarkah Wartawan Yusuf Meninggal secara Wajar? Kredit Foto: Antara/Destyan Sujarwoko
Warta Ekonomi, Jakarta -

Wartawan Kemajuan Rakyat, Muhammad Yusuf (42), meninggal dunia di dalam jeruji besi Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Kota Baru Kalimantan Selatan, Minggu (10/6/2018). PWI Pusat turut berbelasungkawa atas meninggalnya Yusuf dan memberikan dukungan moral kepada keluarga yang ditinggalkan.

Sekretaris Jendral PWI, Hendri Ch. Bangun, menuturkan, PWI Pusat menuntut agar penegak hukum mempertimbangkan benar dan mengusut secara tuntas kemungkinan kekerasan ini.

"Apa benar Muhammad Yusuf meninggal secara wajar, atau jangan-jangan ada unsur kekerasan dalam kematiannya? Terlebih, Yusuf tewas setelah menulis berita yang kritis tentang konflik antara masyarakat dan PT MSAM," tulis Hendri dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Senin (11/6/2018).

Menurut Hendri,kekerasan tidak dibenarkan kepada siapa pun. Kepada wartawan yang bersertifikat wartawan profesional, kepada wartawan yang belum memiliki sertifikat, maupun kepada warga biasa.

"PWI Pusat memohon agar Dewan Pers secara proporsional memperhatikan kasus ini. Meskipun misalnya saja terbukti berita yang ditulis korban melanggar kode etik jurnalistik, tetap saja kematian Muhammad Yusuf mencoreng citra Indonesia di hadapan masyarakat dan dunia internasional," tutur Hendri.

Menurut Hendri, kasus ini dapat menimbulkan persepsi bahwa perlindungan terhadap profesi wartawan di Indonesia lemah dan rentan. Keadilan mesti diberikan kepada korban dan keluarganya. Sebaliknya, hukuman setimpal mesti diberikan kepada yang bersalah dalam kasus ini. Dewan Pers memiliki tanggung-jawab moral untuk mewujudkan hal ini.

Hendri melanjukan, demi kebaikan pers nasional, wartawan atau media yang belum memiliki sertifikat profesional mesti dibina dan diarahkan untuk memiliki sertifikat profesional. Di sini sekali perlu peran serta Dewan Pers sebagai pembina dan pengarah pers nasional.

"Kecuali jika sudah diberi kesempatan untuk memperbaiki diri, ada wartawan atau media yang tetap tidak mau memperbaiki status dirinya dan meningkatkan profesionalitas. Keberadaan wartawan atau media yang demikian ini tentu saja di luar wewenang Dewan Pers," urai Hendri.

PWI Pusat juga menghimbau kepada media Kemajuan Rakyat untuk memberikan santunan dan bantuan yang semestinya kepada keluarga Muhammad Yusuf.

"PWI Pusat menghimbau kepada segenap unsur pers nasional untukĀ  senantiasa berpegang pada UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik dalam menjalankan fungsi kontrol kekuasaan dan melayani hak publik atas informasi," tutur Hendri.

Yusuf sudah 15 hari menghuni Lapas Kotabaru, setelah sebelumnya menghuni rumah tahanan Polres Kotabaru. Yusuf disangkakan melanggar Pasal 45 A UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik. Yusuf terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar. Yusuf berstatus tersangka akibat penulisan berita yang dianggap menyudutkan dan cenderung provokatif tentang konflik antara masyarakat dan PT Multi Agro Sarana Mandiri (MSAM).

Baca Juga: Imigrasi Depak WN Turki dari Bali gegara Sembunyikan Buronan

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ratih Rahayu
Editor: Ratih Rahayu

Bagikan Artikel: