Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Government
Video
Indeks
About Us
Social Media

Skema Gross Split Tambah Penerimaan Negara Rp847 Miliar

Skema Gross Split Tambah Penerimaan Negara Rp847 Miliar Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus mendorong skema bagi hasil bruto (gross split), khususnya 20 blok migas sepanjang periode 2017-2020.

Wakil Menteri ESDM, Arcandra Tahar, mengungkapkan, skema ini mampu menyumbang keuangan negara sebesar US$63,2 juta. Angka ini sekitar Rp847 miliar (asumsi nilai tukar rupiah sesuai dengan APBN 2018 Rp13.400 per dolar Amerika Serikat).

Penerimaan tersebut didapatkan dari pembayaran bonus tanda tangan (Signature Bonus) kegiatan eksplorasi oleh 20 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) yang diperoleh saat penandatanganan kontrak. 

"Tidak perlu diragukan lagi. Kontribusi gross split dari 20 lapangan migas mampu menambah keuangan negara sebesar Rp847 miliar," Kata Arcandra di Jakarta, Senin (11/6/2018).

Dari besaran nilai tersebut, blok Jambi Merang merupakan penyokong kas negara terbesar, yaitu US$17,29 juta atau Rp231 miliar. Disusul blok Sanga-Sanga dan South East Sumatera masing-masing menyumbang US$10 juta atau Rp134 miliar. Sementara blok lainnya berkisar antara US$500 ribu hingga US$1 juta.

Selain signature bonus, negara juga berpotensi mendapatkan investasi yang dilakukan oleh kontraktor melalui Komitmen Kerja Pasti. Komitmen ini disepakati untuk peningkatan cadangan dan produksi dalam periode lima tahun pertama yang disetujui SKK Migas.

Secara keseluruhan, dari 20 blok migas dengan sistem kontrak mendapat komitmen pasti sebesar US$989,86 juta atau setara Rp13,2 triliun. Komitmen kerja pasti terbesar ada pada blok Jambi Merang sebesar US$239,3 juta.

"Keberhasilan meningkatkan keuangan negara tak lepas dari upaya pemerintah mengeluarkan sejumlah regulasi yang lebih menguntungkan keuangan negara. Salah satunya melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2018 yang memuat penghapusan batas atas signature bonus dari sebelumnya yang dipatok pada angka US$250 juta," ujarnya.

Arcandra pun menegaskan bahwa kehadiran skema gross split menggantikan cost recovery merupakan jawaban atas perbaikan iklim investasi migas.

"Ini manfaat lain dari gross split. Selain memperbaiki segi keuangan negara, mampu mempercepat bisnis proses hulu migas sehingga menggairahkan kembali iklim investasi migas," pungkasnya.

Sekadar informasi, pemerintah sebelumnya telah mengatur komponen dalam menentukan besaran bagi hasil migas antara negara dan kontraktor yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ESDM Nomor 53 Tahun 2017 sebagai revisi dari Permen ESDM Nomor 8 Tahun 2017 terkait Skema Gross Split.

Penerimaan negara dalam kontrak gross split ini terdiri atas bagian negara, bonus-bonus, dan pajak penghasilan kontraktor. Selain penerimaan negara, Pemerintah memperoleh pajak tidak langsung sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Boyke P. Siregar
Editor: Fauziah Nurul Hidayah

Bagikan Artikel: